Batanghari, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari, Jambi belum bisa menyelesaikan seluruh persoalan tunda bayar terhadap kegiatan 19 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun anggaran 2019.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Batanghari, M. Azan mengatakan total tunda bayar 19 OPD mencapai Rp40 miliar lebih. Dinas PUPR dan Dinas Perkim Kabupaten Batanghari paling besar tunda bayar.
"Namun secara bertahap pemerintah pusat telah memasukkan uang kurang salur tahun anggaran 2019 yang menyebabkan tunda bayar," kata Azan kepada Gatra.com usai menggelar rapat kerja dengan Komisi I DPRD Kabupaten Batanghari, Kamis (13/2).
Berkaitan dengan tunda bayar, kata Azan, pihaknya sudah berkomitmen dengan semua OPD sesuai dengan SK tunda bayar. OPD paling dulu menyelesaikan DPA berkenaan tunda bayar, tolong segera sampaikan kepada Badan Keuangan Daerah.
"Agar segera diproses pencairan tunda bayar kepada OPD atau rekanan sesuai daftar yang OPD ketahui. Penyaluran kurang salur secara bertahap tentu berdasarkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat," ucapnya.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Batanghari tidak mampu dan tidak cukup membayar kegiatan proyek 19 OPD yang tunda bayar. Solusinya tentu bersumber dari pendapatan pemerintah pusat yang disalurkan atau di transfer ke pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dari Sabang sampai Merauke.
"Khusus Kabupaten Batanghari kurang salur mencapai Rp51 miliar lebih. Kita berharap dana kurang salur segera dikirim. Tapi sudah ada progres penyaluran kurang salur itu. Tapi nominalnya saya lupa, nanti dilihat rekening koran, karena ini berkenaan dengan angka," ujarnya.
Menurut Azan,OPD yang telah mengajukan pencairan tunda bayar Dinas Perkim. Tapi kegiatannya Azan mengaku lupa, tapi kemarin ada laporan dari staf keuangan membuat rekap kegiatan.
"Penyebab tunda bayar karena kurang salur dari pemerintah pusat. Secara pendapatan sebenarnya kita tidak defisit. Karena pendapatan kita sesuai dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Tetapi pendapatan kita yang tidak tersalur sesuai PMK atau Pergub. Dengan tidak tersalur menyebabkan tunda bayar terhadap OPD atau rekanan yang pekerjaannya sesuai dengan kontrak sudah ada," ujarnya.
Azan meminta rekan-rekan media memberikan pemahaman kepada OPD dan rekanan, bahwa pemerintah Batanghari tetap bayar sesuai dengan DPA OPD masing-masing sampaikan.
"Tidak ada pengurangan satu rupiah pun sesuai hasil pekerjaan atau SPP/SPM yang sudah disampaikan ke Badan Keuangan Daerah Kabupaten Batanghari," katanya.