Jakarta, Gatra.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, dan Ahli Hukum Acara Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menyampaikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis bebas mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Hamdan dan Chairul Huda menyampaikan pendapat tersebut saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh pihak Syafruddin dalam sidang lanjutan perkara PK yang diajukan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2).
Hamdan mejelaskan, jaksa tidak mempunyai legal standing sebagaimana putusan MK Nomor: 33/PUU-XIV/2016. "Intinya sesuai Pasal 263 Ayat (1) [KUHP] yang boleh mengajukan PK adalah terpidana dan ahli warisnya," kata Hamdan.
Hamdan menjelaskan, putusan MK Nomor: 33/PUU-XIV/2016 telah memberikan penafsiran konstitusional atas ketentuan Pasal 263 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) bahwa subjek yang berwenang mengajukan PK bukanlah jaksa KPK.
Putusan MK tersebut, lanjut Hamdan, linier atau sejalan dengan Surat Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 04/BUA.6/HS/SP/III/2014 tanggal 28 Maret 2014 yang ditujukan keada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia.
"[SEMA] Ini sejalan dengan putusan MK. Artinya, ketika keluar SEMA masih ada yang mengajukan PK sehingga mengacu pada MK. MK akhirnya memberikan kepastian jaksa tidak boleh mengajukan PK sesuai ketentuan SEMA," ujarnya.
Adapun Chairul Huda menyampaikan bahwa putusan MK terkait Pasal 263 Ayat (1) KUHAP sudah tepat dan putusan ini menegaskan norma yang tersurat di pasal tersebut.
"Menegaskan norma Pasal 263 Ayat (1) KUHAP itu konstitusional sepanjang ditafsirkan seperti apa yang ada dalam norma sendiri. Jadi tidak boleh ditafsirkan lain," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Chairul Huda menyampaikan bahwa upaya hukum luar biasa yang bisa ditempuh penegak hukum adalah kasasi. Sedangkan PK hanya untuk terpidana atau ahli warisnya dalam upaya mengoreksi putusan kasasi.
"Lembaga PK didesain untuk kepentingan terpidana dan ahli warisnya. Tidakdi desain untuk kepentingan jaksa," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK mengajukan PK atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 29/PID.SUS-TPK/2018/PT DKI tertanggal 2 Januari 2019. MA membebaskan Syafruddin dari segala tuntutan hukum.
Putusan kasasi perkara Syafruddin tersebut diketok oleh majelis hakim yang diketuai oleh Salman Luthan dengan anggota majelis Syamsul Rakan Chaniago dan M Askin.