Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Toni Akbar Hasibuan mengatakan kliennya hari ini telah mengembalikan uang suap pemberian dari Agustiani Tio Fridellina.
"Mas Wahyu menyerahkan bukti setoran pengembalian uang yang diterima di 17 Desember. Itu 15.000 SGD, dikonversi menjadi Rp154 juta," kata Toni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/2).
Menurut Toni, tidak ada penerimaan suap lain dari manapun selain uang SGD15.000 tersebut.
"Jadi duit ini yang ketemu di pejaten village itu, duit itu sebenarnya mau dikasih ke Pak WS lebih dari 15 ribu SGD tapi dia tolak. Tapi dipaksa terus suruh ambil akhirnya Pak WS bilang yaudah saya ambil tapi saya pinjem, begitu bahasanya pak WS. Jadi 15.000 SGD itulah yang diambil dari Tio," jelasnya.
"Jadi duit ini tuh sama dengan duit di konpers KPK yang nyebut Rp200 juta sebenarnya, faktanya 15.000 SGD tapi mungkin perkalian KPK anggep itu Rp200 juta," ujarnya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan 4 orang tersangka. Sebagai penerima Wahyu Setiawan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum; Agustiani Tio Fridelina, Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu orang kepercayaan Wahyu. Sebagai pemberi, Harun Masiku dan Saeful.
Adapun tersangka Harun masih belum diamankan karena belum diketahui keberadaannya dan Harun Masiku masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK.
KPK menduga Wahyu Setiawan bersama Agustiani Tio Fridelina menerima suap dari Harun Masiku dan Saeful. Setelah diselidiki, total suap yang diminta Wahyu mencapai Rp900 juta agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.