Kendari, Gatra.com - Raut wajah bahagia terpancar dari pria bernama Deni, tahanan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Kendati berada di balik jeruji besi, namun tak memupus niatnya mempersunting seorang gadis idaman, Septina Ristanti.
Proses akad nikah berlangsung di Masjid Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (13/2). Tersangka menjadi tahanan Polres Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) sejak 14 Januari 2020.
Sejumlah keluarga dari kedua mempelai juga terlihat hadir menyaksikan prosesi akad nikah. Suasananya haru tergambar, sebab setelah mengucap janji suci, Deni harus kembali menghuni sel tahanan.
Deni menikahi sang wanita pujaan hati dengan mahar uang tunai sebesar Rp352.000 dan seperangkat alat salat.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari, AKP Gusti Komang Sulastra mengatakan, sebelum ditangkap, tersangka memang sudah merencanakan pernikahan.
“Yang mana sebelumnya sudah direncanakan pernikahan, tapi karena tersangkut kasus narkoba maka pernikahan baru bisa dilaksakan setelah ditahan,” katanya.
Gusti mengungkapkan, momen bahagia bagi kedua mempelai ini bisa terlaksana setelah tersangka mengajukan permohonan untuk melaksanakan penikahan.
Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto merespons dengan baik. Selanjutnya, KUA serta wali nikah dipanggil ke Mapolres Kendari.
Gusti menuturkan, tersangka ditangkap dalam kasus kepemilikan narkoba seberat 1,39 gram. Pria 38 tahun ini dicokok di salah satu kamar kos, Jalan Syech Yusuf Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Selasa (14/1) sekira pukul 21.00 Wita.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.