Jakarta, Gatra.com - Maraknya aksi kekerasan atau bullying pada anak yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia membuat masyarakat mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) untuk turun tangan mengatasi aksi tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikbud, Harris Iskandar, mengatakan, Kemendikbud sejatinya sudah mengeluarkan regualasi atau peratutan sebagai dasar pencegahan kekerasan atau perundungan di lingkungan sekolah.
Baca juga: Kerabat Korban Bullying Minta Pelaku Dihukum Berat
"Kita kan sudah ada peraturan, sudah ada Permen [Peraturan Menteri]-nya. Permenndikbud Nomor 82 Tahun 2018. Di situ sudah secara gamblang dan operasional. Undang-Undang Perlindungan Anak juga sudah ada. UU 11 [Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak] juga," kata Harris saat ditemui di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (14/2).
Di balik maraknya kejadian di beberapa daerah tersebut, Harris mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) lewat masing-masing Dinas Pendidikan (Disdik) untuk lebih banyak mengawasi sekolah. Menurut Harris, di sekolah juga memang harus dibuat lingkungan yang aman dan nyaman untuk belajar.
"Ya pemda dan sekolah. Karena kan tidak bisa mengawasi semua dari Jakarta, di Jakarta tidak bisa apa-apa. Apa yang bisa kita perbuat? Yang penting, management di sekolah itu sendiri, kemudian supervisi dari Pemda," kata Harris.
Baca juga: Kerabat Korban Bullying Tegaskan Tak Akan Tempuh Jalan Damai
Ketika ditanyai soal pandangan sebagai sosok yang juga menjadi orang tua soal aksi perundungan dan kekerasan yang sering terjadi di sekolah, Harris mengaku semua bermuara pada pendidikan yang kurang efektif di sekolah.
"Barangkali ya, karena pendidikan yang kurang efektif di sekolah. Kalau pendidikannya efektif, pada akhlak ya, seperti halnya yang kita harapkan. Maka tidak akan terjadi seperti yang sekarang," ujarnya.