Karanganyar, Gatra.com -- Napak tilas ke-265 tahun Perjanjian Giyanti di Kerten, Kelurahan Jantiharjo, Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (13/2) malam, mengedukasi generasi penerus bangsa tentang pentingnya keutuhan NKRI dan menjaga kearifan lokal. Di tempat inilah VOC memisahkan Surakarta dengan Yogyakarta pada 13 Februari 1755, yang menandai berakhirnya kerajaan Mataram Islam.
Pengelola situs perjanjian Giyanti, Ngadimin, mengatakan, napak tilas dilaksanakan sejak tahun 1995 lalu, untuk mengenang wilayah Karanganyar ini, merupakan lokasi dilaksanakannya perjanjian Giyanti. "Kami ingin memberikan pemahaman kepada generasi muda, bahwa di Dusun Kerten, Kelurahan Jantiharjo ini, sebagai salah satu lokasi bersejarah pembagian kerajaan Mataram. Perjalanan sejarah ini jangan sampai dilupakan. Juga diambil pelajarannya, bahwa harus berhati-hati dengan pemecah belah bangsa. Kita kuat jika bersatu," ujarnya.
Berdasarkan perjanjian ini, wilayah Mataram dibagi dua. Wilayah di timur Sungai Opak dikuasai pewaris takhta Mataram, yaitu Sunan Pakubuwana III, dan tetap berkedudukan di Surakarta. Sementara wilayah di sebelah barat diserahkan kepada Pangeran Mangkubumi yang sekaligus diangkat menjadi Sultan Hamengkubuwana I yang menetap di Yogyakarta. Adapun nama Giyanti diambil dari lokasi penandatanganan perjanjian tersebut, yaitu di Desa Giyanti yang sekarang
Napak tilas diawali kirab budaya. Rombongan warga berpakaian adat Jawa mengusung tiga gunungan berisi hasil bumi, buah-buahan dan jajanan khas Kelurahan Jantiharjo yakni arum manis. Ketiga gunungan ini dibawa ke lokasi upacara kemudian didoakan sebelum akhirnya direbut warga.
Kepala Kelurahan Jantiharjo, Agus Cahyono berharap situs perjanjian Giyanti yang berada di wilayahnya tersebut, dapat dijadikan sebagai salah satu lokasi wisata baru bergenre historis.
"Kita berharap, situs perjanjian Giyanti ini, dapat dijadikan salah satu destinasi desa wisata sejarah. Hanya saja memamng perlu ada pengembangan dan penambahan sejumlah fasilitas penunjang. Jika desa wisata ini terwujud, saya yakin, akan berdampak ekonomi bagi warga," kata dia.
Sementara itu kirab dan rebutan hasil bumi dalam napak tilas perjanjian Giyanti itu sekaligus mempromosikan arum manis, yakni produk UMKM khas Jantiharjo. Di kampung itu, arum manis dikenal dengan nama rambut nenek, kembang gula atau gulali. Gunungan tersebut diarak layaknya kirab dari perempatan Kerten menuju situs Perjanjian Giyanti. Diiringi ibu-ibu yang membawa tumpeng beserta pawai obor berjumlah 13 buah yang menandai tanggal penandatanganan Perjanjian Giyanti.