Batanghari, Gatra.com - Komisi I DPRD Kabupaten Batanghari mendesak Bupati Batanghari Syahirsah agar pemilihan kepala desa (Pilkades) berlangsung sebelum pemilihan kepala daerah (Pilkada) 23 September 2020.
"Komisi I akan buat rekomendasi kepada Bupati Batanghari. Menurut Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), pelaksanaan setelah Pilkada serentak lebih baik. Tapi Komisi I adalah mitra kerja Dinas PMD yang mempunyai fungsi pengawasan," kata Ketua Komisi I, Patoni kepada Gatra.com, Kamis (13/2) di gedung DPRD Kabupaten Batanghari.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berkata, Komisi I telah menerima keluhan masyarakat perihal Pejabat sementara (Pjs) Kepala desa terlalu lama. Bahkan ada Pjs menjabat selama satu tahun. Dinas PMD berencana akan melaksanakan Pilkades pada 8 Oktober 2020.
"Jika ini dilakukan tanggal 8 Oktober, bahkan ada Pjs Kades menjabat hampir dua tahun," ujarnya.
Komisi I telah menggelar rapat kerja bersama Dinas PMD Kabupaten Batanghari berdasarkan laporan masyarakat. Dalam rapat kerja, pihak Dinas PMD mengatakan ada OPD teknis lain yang tidak siap.
"Akhirnya kita panggil semua OPD teknis yang berkenaan dengan Pilkades. Sebagian besar dari OPD mengatakan siap," ucapnya.
Mantan Camat Muara Bulian ini berujar, desakan pelaksanaan Pilkades sebelum Pilkada cukup mendasar. Pilkades secara bergelombang di Kabupaten Batanghari dilakukan tiga kali sesuai aturan. Pilkades pertama dilaksanakan 2016, pilkades kedua dilaksanakan 2018 dan ada 62 desa yang akan melaksanakan Pilkades 2020.
"Dua Pilkades sebelumnya itu dilaksanakan Juni dan Juli. Maunya kita sebagai wakil rakyat, Pilkades dilaksanakan rentang waktu itu juga," ujarnya.
Jika Pilkades dilaksanakan setelah Pilkada, Patoni mengatakan alan lebih merepotkan lantaran di desa-desa pastinya juga akan terlibat dalam pelaksanaan Pilkada serentak yang waktunya terlalu berdekatan.
"Kalau pelaksanaan Pilkades serentak 8 Oktober 2020, menurut kami terlalu dekat dengan Pilkada. Jadi agak repot pelaksanaan di lapangan. Sebab perangkat desa juga terlibat dalam pelaksanaan Pilkada," ucapnya.
Pelaksanaan Pilkades sebelum Pilkada serentak, kata Patoni, tidak terlalu repot. Karena ada senggang waktu cukup lama menjelang 23 September 2020, jika Pilkades dilakukan Juni atau Juli.
"Kami telah bertemu dengan Dirjen Bina Pemerintahan Desa dan memberi saran enam bulan sudah cukup waktu bagi seorang Pjs Kades. Secara regulasi memang diserahkan kepada Bupati/Walikota masing-masing," katanya.
Komisi I DPRD Batanghari sudah menerima laporan bahwa Sekcam, Kasi dan staf kecamatan menjabat Pjs Kades. Menurut Komisi I, kalau terlalu banyak pejabat kecamatan memegang Pjs, kegiatan di kecamatan nanti akan vakum dan tidak efektif.
"Contoh, Pjs Kades Kaos, Kecamatan Pemayung. Dia menetap di Kecamatan Muara Bulian, kerja di Kantor Camat Pemayung dan tugas sebagai Pjs Kades Kaos. Informasi dari masyarakat desa Kaos, orang ini sering tidak berada di desa," ucapnya.
Wilayah kerja Pjs Kades Kaos terlalu jauh. Masyarakat butuh dengan dia, namun yang bersangkutan berada di Kantor Camat Pemayung. Persoalan ini telah disampaikan dalam rapat kerja bersama Dinas PMD dan Komisi I akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Bupati Batanghari.
Sekretaris Komisi I, Adison mengatakan, dalam permasalahan Pilkades, dewan sangat berhati-hati karena bertepatan dengan momen Pilkada serentak.
"Kami tidak memandang apakah pengaruh dengan Pilkada atau tidak. Kita hanya menerima laporan masyarakat tidak efektif pekerjaan pemerintahan desa jika dijabat Pjs," ucapnya.
Ia berkata Komisi I telah menggelar rapat kerja dengan Badan Keuangan Daerah (BKD), Kesbangpol dan Satpol PP Kabupaten Batanghari serta semua camat. Hal ini dilakukan agar Komisi I mengetahui sejauh mana persiapan Pemerintah dalam menghadapi Pilkades serentak.
"Kami telah melakukan konsultasi dengan Kemendagri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Jambi. Provinsi mengatakan harus cepat dilaksanakan karena tidak efektif," ujarnya.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, diterim atau tidaknya usulan ini merupakan hak prerogatif Bupati. Namun DPRD Kabupaten Batanghari akan tetap melakukan fungsi pengawasan.
"Misalnya, pekerjaan Dinas PMD Batanghari kurang efektif karena banyak Kades dijabat Plt. Ini fungsi dewan mengawasi. Yang pasti Juni sudah habis semua. Pjs terkahir berlaku di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang pada September 2020. Jadi kami rasa tidak ada alasan menunggu desa Bungku," kata anggota Komisi I lainnya bernama Camelia Puji Astuti.