Home Hukum Polisi Ringkus Pengguna Sabu di Pelabuhan Pelni

Polisi Ringkus Pengguna Sabu di Pelabuhan Pelni

Labuan Bajo, Gatra.com - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana Narkoba jenis sabu di Pelabuhan Pelni Labuan Bajo, Manggarai Barat pada Rabu, 15 Januari 2020 lalu.

Dari hasil penyedikan, tersangka bernama Heru Akbar (21), beralamat Dusun I, Desa Kanten Laut, Kecamatan Tapang Kepala, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Pelaku diketahui berprofesi sebagai seorang Sales Promotion Boy (SPB) sebuah jenis smartphone Vivo itu tinggal sementara di Contere Airzona Cell di Kompleks MTS, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Handoyo Santoso mengatakan, terduga pelaku telah menggunakan narkotika jenis sabu selama 2 tahun terkhir.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah menggunakan narkoba selama 2 tahun. Saat ini masih diperiksa secara intensif untuk menggali informasi lebih dalam terkait dari mana tersangka mendapatkan barang ini ,” ungkap kata AKBP Handoyo kepada wartawan ( 14/2).

Lebih lanjut, AKBP Handoyo Santoso menyebutkan bahwa, Satresnarkoba menerima informasi informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas narkoba di Pelabuhan Pelni Labuan Bajo.

“Jadi berdasarkan informasi itu, pada pukul 23.00 Wita semalam, Satresnarkoba Polres Manggarai Barat menugaskan lima orang anggota Res Narokoba yang dipimpin oleh Binops AIPTU Nyoman Budiarta melakukan pemeriksaan terhadap Heru Akbar di dekat bak air yang berada di areal Pelabuhan Pelni Labuan Bajo”, jelas AKBP Handoyo Santoso.

Dari tangan pelaku, Ujar AKBP Handoyo Santoso, petugas mendapatkan barang bukti diantaranya tiga buah paket plastik klip bening yang di dalamnya berisi serbuk putih kristal yang diduga narkoba jenis sabudengan berat 0.73 gram, 1 buah pipet plastik warna putih bergaris biru dengan ujuran kecil, 1 buah pipet plastik warna kuning dengan ukuran kecil dan diujung terdapat kertas timah, 1 buah kaca bening berbentuk tabung dengan ujuran kecil, 1 bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 16 yang masih sisa 5 batang rokok dan 1 buah smartphone merk Vivo, serta 1 buah celana pendek warna coklat.

“Semua barang bukti itu telah kita amankan, termasuk pelaku yang saat ini sementara diperiksa secara intensif.Hasil penyelidikan sementara pelaku diduga hanya pemakai. Soal pelaku juga pengedar kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut ”, ujar AKBP Handoyo Santoso.

Pelaku, kata AKBP Handoyo Santoso, melanggar pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 9 tahun denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliyar.

“Jadi pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 9 tahun denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliyar ,” ujarnya.

188