Home Hukum KPK Eksekusi Terpidana Suap Dirut PTPN III ke Lapas Cipinang

KPK Eksekusi Terpidana Suap Dirut PTPN III ke Lapas Cipinang

Jakarta, Gatra.com - Jaksa KPK melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 105/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst, tertanggal 3 Februari 2020 atas nama terpidana Pieko Njitosetiadi, dalam kasus persetujuan long term contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko, untuk menggarap proyek distribusi gula kristal putih, Jumat (14/2).

"Eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang untuk menjalani  pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan  dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar biaya perkara sebesar Rp7.500," kata Pelaksana fugas juru bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (14/2).

Diketahui Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo yang juga penasihat PT Citra Gemini Mulia, Pieko Nyotosetiadi, divonis hakim satu tahun empat bulan penjara serta denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Pieko terbukti menyuap Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Pulungan.

Pieko terbukti menyuap Dolly sebesar SG$345 ribu atau setara Rp3,55 miliar. Pemberian rasuah itu dilakukan bersama-sama Direktur Pemasaran PT PTPN III, I Kadek Kertha Laksana.

Suap itu dilakukan agar Dolly dan Kadek Kertha memberikan long term contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko, untuk menggarap proyek distribusi gula kristal putih.

LTC merupakan kontrak jangka panjang yang mewajibkan pembeli gula membeli dengan ikatan perjanjian dengan PTPN III dengan harga ditentukan setiap bulan. Distribusi gula tersebut sejatinya dikoordinir melalui PTPN III holding perkebunan.

Pieko memberikan uang tersebut untuk menghindari persepsi adanya praktik monopoli perdagangan melalui LTC oleh perusahaannya. 

Pieko terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

157

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR