Jakarta, Gatra.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Imam Nahrawi didakwa telah menerima uang suap senilai Rp11, 5 miliar. Uang itu diperoleh dari dua penyuap yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E. Awuy.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, telah menerima hadiah atau janji yaitu telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp11.500.000.000," ujar Jaksa pada KPK Ronald Worotikandi Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2).
Menurut jaksa, Imam menerima suap bersama-sama dengan asisten pribainya Miftahul Ulum. Suap tersebut diberikan agar Imam dan Ulum mempercepat penerimaan persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.
Baca juga: Eks Aspri Imam, Miftahul Ulum Didakwa Terima Suap Rp8,6 M
Kegiatan tersebut antara lain adalah pelaksanaan tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Pada Multi Event ke-18 ASIAN GAMES 2018 dan ASIAN PARA GAMES ke-3 tahun 2018.
Kemudian terdapat juga Proposal Dukungan KONI Pusat Dalam Rangka Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun Kegiatan 2018.
Atas perbuatannya, Imam Nahrawi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.