Yogyakarta, Gatra.com – Badan Nasional Narkotika (BNN) Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap MI (25), mahasiswa asal Aceh, karena membawa sabu seberat 1,095 kilogram. Di malam Valentine, sabu tersebut siap diantar dan disamarkan di dinding kardus paket jajanan cokelat.
Kepala BNN DIY Brigjen I Wayan Sugiri menyatakan MI ditangkap anggota BNN di area bawah tanah Apartemen Malioboro City, Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Sleman, Kamis (13/2) malam, pukul 20.00 WIB.
“Tersangka sudah kami ikuti sejak satu minggu terakhir. Sebelum ditangkap, tersangka terlihat menemui seseorang di sebuah halaman pusat perbelanjaan dan kemudian kembali ke apartemen. Saat keluar, kami menangkap dengan barang bukti,” kata Sugiri, Jumat (14/2), di kantornya.
Saat digeledah, dari dalam kardus yang dibawa MI, petugas menemukan makanan ringan berupa cokelat. Namun saat ditelisik lebih lanjut, petugas menemukan narkotika jenis sabu di dinding kardus. Sabu tersebut dikemas dalam bentuk lembaran tipis-tipis sebanyak 10 lembar.
“Dari pemeriksaan awal, tersangka menyatakan sabu ini merupakan kiriman dari seseorang yang beralamatkan di suatu pulau di Sumatera. Tersangka sempat merusak HP untuk menyulitkan pelacakan,” lanjutnya.
Menurut Sugiri, penyelidikan selanjutnya akan fokus pada sumber, jalur pengiriman, hingga jaringan pengedar sabu hingga masuk ke DIY.
Sugiri menyatakan BNN DIY akan tidak menerangkan nilai narkotika yang disita tersebut. Menurutnya, publikasi atas nilai nominal narkotika bisa memicu publik tertarik mengedarkan narkotika.
“Yang paling utama dalam upaya pemberantasan narkoba adalah total berat barang bukti yang kami amankan. (Dari jumlah itu) Kita telah menyelamatkan sekitar enam ribu orang dari bahaya narkotika,” katanya.
Sugiri mengatakan modus pelaku menjadikan sabu dalam lembaran lalu disamarkan di dinding kardus adalah modus lama. Ia berkata pernah menemukan kasus serupa di Kalimantan Barat. Untuk penerapan modus tersebut di DIY, ia akan mencari tahu dari kasus sebelumnya.
Dengan barang bukti tersebut, menurut Sugiri, MI melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.