Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Kabupaten Ponorogo Jawa Timur, Amin. Ia dijadwalkan menjadi saksi untuk tersangka mantan Bupati Nganjuk, Jawa Timur (Jatim), Taufiqurrahman (TFR), sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang dari hasil sejumlah gratifkasi terkait jabatannya.
"Yang bersangkutan diagendakan menjadi saksi untuk tersangka TFR (Taufiqurrahman)," ujar Plekasana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (14/2).
Orang nomor satu di Nganjuk, Jawa Timur (Jatim) itu diduga melakukan tindak pidana pencucian uang untuk menyamarkan asal usul hasil tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
Adapun aset-aset yang diduga terkait hasil tindak pidana pencucian uang tersangka Taufiqurrahman itu di antaranya adalah satu mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D tahun 2012, 1 mobil Smart Fortwo, dan 1 bidang tanah seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Ngetos, Nganjuk, Jatim.
Penetapan Taufiqurrahman dalam kasus pencucian uang ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Awalnya, Taufiqurrahman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Setelah penyidik mendalaminya, Taufiqurrahman diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar. Uang sejumlah itu diterimanya selama kurun waktu 2013 hingga 2017 kemarin.
Ditemukan bukti penerimaan Rp5 miliar gratifikasi tersebut. Telusuri aset dan validasi penerimaan lain Rp5 miliar tersebut dapat bertambah.
KPK menyangka Taufiqurrahman melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.