Banyumas, Gatra.com –Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah mendorong agar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) membentuk badan usaha agar lebih leluasa melakukan kegiatan usaha dan dapat bersaing dengan lembaga usaha lainnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas, Amrin Ma’ruf mengatakan, pembentukan badan usaha melalui unit usahanya itu akan memperluas jenis usaha yang bisa dilakukan. “Bisa PT atau CV. Kalau perizinan lewat OSS kita PT dan CV itu,” katanya.
Dia mencontohkan, selama ini BUMDes diasosiasikan sebagai badan usaha yang lebih banyak bergerak dalam pengoptimalan produk dan potensi desa. Padahal, lebih dari itu BUMDes juga punya kesempatan yang sama dengan lembaga usaha lainnya. “BUMDes bisa bergerak di perdagangan atau retail, atau bahkan mengikuti lelang melalui unit usahanya,” ujarnya.
Amrin menerangkan, legalitas badan usaha berbentuk PT atau CV juga bisa dilakukan dengan unit bisnis yang merupakan Badan Usaha Milik Antar Desa (BUMADes) atau BUMDES Bersama atau BKAD. Kerja sama antardesa itu memungkinkan badan usaha memiliki modal dan sumber daya lebih besar. “BUMADes bisa membentuk PT. Usahanya bisa bermacam-macam,” ucapnya.
Dia mengakui, di Banyumas masih banyak BUMDes yang belum memiliki legalitas usaha. Satu-satunya legalitas usaha adalah Surat Keputusan (SK) kepala desa. Menurut dia, legalitas usaha ini masih belum cukup. Terlebih, jika BUMDes berencana melebarkan jenis usaha.
Dia mengakui, di Banyumas masih banyak BUMDes yang belum memiliki legalitas usaha. Satu-satunya legalitas usaha adalah Surat Keputusan (SK) kepala desa. Menurut dia, legalitas usaha ini masih belum cukup. Terlebih, jika BUMDes berencana melebarkan jenis usaha.