Home Ekonomi Skema Upah Per Jam untuk Antisipasi PHK

Skema Upah Per Jam untuk Antisipasi PHK

Jakarta, Gatra.com - Kasubdit Standarisasi dan Fasilitasi Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan, Amelia Diatri mengatakan, skema upah per jam yang sempat kontroversi, nantinya akan diatur terkait minimal pengupahan dalam Omnibus Law.

"Nanti dasar yang dipakai adalah upah minium pada saat Omnibus Law itu diterbitkan. Tapi bentuk upahnya ada berapa, itu kita belum bisa kasih clue," katanya di Jakarta, Kamis (13/2).

Amelia menyebutkan, nantinya terdapat dua standar pengupahan yakni upah industri padat karya dengan upah usaha micro dan kecil.

"Kalau dulu kan ada UMP, ada UMK, ada UMSK, sekarang ada usaha micro kecil sama industri padat karya," jelasnya.

Menurut Amelia, upah minimum Indonesia lebih tinggi dari negara-negara lain. Oleh karena itu, diperlukan perubahan skema pengupahan untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk.

"Kalau upah minimumnya ketinggian, untuk pekerja yang sudah bekerja selama 10 tahun ke atas dibayarnya bagaimana? Sanggup gak perusahaan?" tegasnya.

Ia menegaskan, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya Penghentian Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan. Dikhawatirkan, perusahaan tidak sanggup membayar upah pekerja lantaran upah minimum yang terlalu tinggi.

859

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR