Jakarta, Gatra.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja saat ini menjadi bahan perbicangan masyarakat khususnya di kalangan pekerja. Bahkan, beberapa elemen masyarakat menyebut proses perancangan Omnibus Law Cipta Kerja, tidak transparan.
Sekretaris Umum PP FSP KEP SPSI, Afif Johan mengatakan pihaknya tidak dilibatkan dalam perancangan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini.
"Dalam proses pembuatan RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini, kalangan serikat pekerja merasa pemerintah kurang transparan. Karena kami tidak dilibatkan secara utuh," katanya di Jakarta, Kamis (13/2).
Menanggapi itu, Kasubdit Standarisasi dan Fasilitasi Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan, Amelia Diatri mengatakan, pihaknya telah berulang kali melakukan dialog dengan serikat pekerja terkait masalah ini. Bahkan, dialog itu dilakukan bukan hanya di Jakarta saja.
“Ada dialog dengan teman-teman serikat pekerja, dengan teman-teman serikat pengusaha, bentuknya itu kita menghadirkan akademisi sama pakar. Tapi memang hanya poin-poinnya saja, karena kita sendiri juga belum dapat drafnya secara terbuka," jelasnya.
Amelia menambahkan, dalam dialog yang dilakukan dengan serikat pekerja itu, dijelaskan terkait poin-poin pokok yang terdapat di RUU Omnibus Law. Bahkan, serikat pekerja pun sempat memberikan tanggapan.
Menurut Kabiro Umum, Persidangan, dan Humas Kementerian Perekonomian, I Ketut Hadi Priatna, para serikat pekerja merasa tidak puas lantaran tidak diberi darf RUU Omnibus Law. Pasalnya, pemerintah baru menyerahkan draf RUU Omnibus Law ke DPR pada Rabu (12/2) kemarin.
"Yang mereka inginkan itu kan dalam bentuk draf. Kita kan pendekatannya gak begitu, karena ini kan 79 UU, lebih dari 1000 halaman. Gak mungkin kita bilang satu per satu," katanya.
Hadi menegaskan, pemerintah sudah melakukan dialog dengan berbagai pihak baik masyarakat maupun stakeholder. Hanya karena draf RUU terlambat dipublikasikan, sehingga pemerintah dituding tidak transparan.
"Sudah ada dialog. Cuma permasalahnnya mereka pengen lihat UU-nya, lah UU-nya aja 1000 halaman lebih," ujarnya.