Jakarta, Gatra.com - Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pembenahan terhadap Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), atau yang sering disebut reformasi IKNB.
Salah satunya adalah dengan merevisi aturan tentang tingkat kesehatan (TKS) perusahaan asuransi, yang telah ada sebelumnya, yakni Peraturan OJK Nomor 71 Tahun 2016.
"Melengkapi. Jadi nanti antara POJK Nomor 71 (Tahun 2016) dengan POJK Nomor entah berapa itu, akan saling melengkapi," kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank 1A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ariastiadi, dalam konferensi press di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (13/2).
Dia menjelaskan, salah satu yang diatur dalam POJK itu adalah hal-hal yang terkait dengan rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC). Tidak hanya itu, untuk menghindari kejadian yang sama dengan Jiwasraya, OJK juga mewajibkan perusahaan untuk melaporkan portofolio investasi mereka.
Nantinya, lanjut Ariastiadi laporan portofolio investasi harus diserahkan secara berkala oleh perusahaan, meski OJK belum menetapkan untuk berapa lama portofolio harus dilaporkan kepada pengawas jasa keuangan itu.
"Intinya, kami bisa lebih awal mengetahui perusahaan asuransi yang butuh perhatian khusus atau yang perlu disehatkan," ucap Ariastiadi.
Dia menargetkan, aturan tentang TKS ini dapat diimplementasikan pada 31 Desember nanti. Sedangkan untuk saat ini, peraturan itu sedang menunggu untuk mendapatkan harmonisasi dan selanjutnya dapat disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Aturan tingkat kesehatan keuangan asuransi akan kami keluarkan 31 Desember 2020. Saat ini, draf aturan tinggal menunggu pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.