Surabaya, Gatra.com - Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan telah terjadi sejak Senin (11/2) lalu. Pemerintah Kota (Pemkokt) Surabaya menyatakan bahwa warga dapat mengaktifkan lagi kepesertaannya.
Pemkot menyarankan, warga agar mengurus kepesertaannya melalui RW setempat atau aplikasi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Pihak RW yang nantinya membantu warga mengaktifkan kepesertaan warga melalui aplikasi tersebut.
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengatakan aplikasi itu merupakan media penghubung antara BPJS Kesehatan dengan kepentingan warga. Sehingga, warga dapat mengurus kepesertaannya tanpa harus mengantre di kantor BPJS Kesehatan.
"Warga nggak perlu berbondong-bondong ke Dinas Sosial karena nggak mampu bayar BPJS. Tapi warga dapat membayar (via aplikasi MBR). Nanti kami kroscek ke Pak RW," kata Risma di rumah dinas, Kamis (13/2).
Menurut Risma, kemungkinan membludaknya warga yang mendatangi Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan Surabaya, bisa saja terjadi. Sebab, lanjutnya, naiknya tarif iuran BPJS menyebabkan warga yang tadinya mampu membayar secara mandiri, menjadi tidak mampu.
"Nanti di kroscek apakah dia layak warga itu layak dibantu. Tapi kalau untuk kesehatan, kami sepakat membantu seluruh warga," katanya.
Seperti diketahui, BPJS Kesehatan pusat menonaktifkan kepesertaan masyarakat akibat data NIK yang tidak valid. Antara lain, ada anggota BPJS yang sudah meninggal atau yang sudah tidak lagi mengakses BPJS.