Home Ekonomi Tingkatkan Pengawasan Asuransi, OJK Buat Aturan Baru

Tingkatkan Pengawasan Asuransi, OJK Buat Aturan Baru

Jakarta, Gatra.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya untuk meningkatkan pengawasannya terhadap Industri Jasa Keuangan Non-Bank (IKNB), utamanya di dalam industri asuransi. 

Untuk merealisasikan upaya itu, OJK menuangkannya dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 43 Tahun 2019, yang mana peraturan itu merupakan perbaikan POJK Nomor 73 Tahun 2016.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank 1A OJK Ariastiadi menjelaskan, aturan yang baru terbit pada 31 Desember 2019, ini dibentuk untuk mengharmonisasi aturan yang telah ada sebelumnya, yakni Pasal 7 POJK 43 Tahun 2019, yang tidak memperbolehkan Direktur Kepatuhan merangkap jabatan sebagai direktur lainnya.

Namun, lanjut Ariastiadi, di aturan yang baru, OJK memperbolehkan Direktur Kepatuhan merangkap jabatan dengan direktur lainnya. Tidak hanya itu, fungsi kepatuhan dalam perusahaan itu, juga dapat dipegang oleh orang dengan jabatan satu tingkat di bawah direktur, artinya orang dengan jabatan kepala departemen atau sejenisnya.

"Setidaknya satu level di bawahnya. Tapi kalau dipandang perlu, kami meminta perusahaan asuransi meningkatkan levelnya menjadi pejabat setingkat direktur,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (13/2).

Ariastiadi mengatakan Direktur Kepatuhan juga tidak diperbolehkan untuk merangkap jabatan sebagai direktur yang membawahi bidang bisnis, seperti Direktur Keuangan, Direktur Asuransi, maupun Direktur Pemasaran.

Sebab, Ariastiadi menilai, jika Direktur Kepatuhan merangkap sebagai direktur yang membawahi bidang bisnis, akan lebih rentan menimbulkan konflik. Karena kemungkinan terjadinya pembiaran akan lebih besar.

"Prinsipnya (direktur kepatuhan) harus independen ke fungsi yang berkaitan dengan bisnis dan operasional. Kalau dia merangkap kepatuhan dan bisnis itu akan menimbulkan konflik. Kan Direktur (kepatuhan) ini tetap harus independen supaya tidak ada kepentingan. Bisa saja direktur manajemen resiko," jelas Ariastiadi.

Sementara itu, harmonisasi kebijakan ini tidak hanya dilakukan untuk meningkatkan fungsi kepatuhan perusahaan asuransi terhadap aturan-aturan yang sudah ada. Namun juga untuk meringankan beban ekonomi yang harus ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Sebab, tidak semua perusahaan asuransi memiliki skala yang besar, namun banyak juga perusahaan asuransi yang masih berskala kecil.

"Ternyata perusahaan asuransi, varian antara yang terbesar dan terkecil sangat beragam sekali dan sangat jauh, ada yang besar sekali dan ada yang kecil. Kalau kita paksakan akan berpengaruh pada skala ekonomi," katanya.

Senada diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi. Dia menilai, tidak semua perusahaan asuransi memiliki kemampuan yang sama dalam membayar sumber daya manusia yang ada di dalamnya.

"Sebenarnya semua perusahaan asuransi sudah memiliki fungsi kepatuhan. Tapi kan tidak semua punya kemampuan untuk membayar SDM-nya. Kalau rangkap jabatan dan ada di tingkat Kepala Departemen atau Divisi, akan lebih mudah untuk mereka," ujarnya.
 

241

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR