Surabaya, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan masih mengkaji aturan dan standar prosedur pengawasan tempat hiburan. Utamanya, terkait tenaga pengamanan dan pembedayaan CCTV di sekitar lokasi tempat hiburan.
Hal itu disampaikan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini di kediamannya usai menerima tamu dari organisasi Pemuda Maluku Satu Rasa. Risma menyampaikan keprihatinannya atas aksi pengeroyokan di Diskotik Pentagon yang mengakibatkan seorang anggota M1R tewas beberapa waktu lalu.
"Kami akan lihat kasusnya seperti apa. Kami punya tim yang tergabung dalam Kominda (Komunitas Intelijen Daerah). Ada Polri dan TNI yang bisa kami komunikasikan," kata Risma.
Terkait tempat hiburan sendiri, Risma menyatakan akan terus mengawasi aktivitas di lokasi tempat hiburan dan sekitarnya, terutama pada saat jam malam.
Hanya saja, pengawasan tidak akan dilakukan selama 24 jam. Apalagi, jumlah tenaga pengamanan seperti Satpol PP dan BPD Linmas terbatas. "Yang butuh aman itu bukan hanya tempat hiburan," kata Risma.
Meski demikian, Risma mengaku telah membangun hingga 30 pos keamanan di sekitar tempat hiburan. Selain itu, karena warga sekitar juga membutuhkan keamanan.
Pemkot Surabaya juga merotasi tenaga keamanan yang rutin berpatroli di kawasan-kawasan rawan keributan. "Makanya, masih kami bahas (Perda pengawasan tempat hiburan). Kita harus bedakan (definisi) jam malam di tempat berbeda," tegasnya.