Home Ekonomi Menperin Harap Revisi UU Minerba Mampu Mendorong Hilirisasi

Menperin Harap Revisi UU Minerba Mampu Mendorong Hilirisasi

Jakarta, Gatra.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mendukung upaya revisi Undang-Undang nomor 4 tahun 2019 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara. 

Menperin berharap dari revisi ini, nantinya akan mendorong hilirisasi Minerba di Indonesia.

"Jadi dalam konteks Kemenperin, kami sangat mendukung upaya revisi UU Minerba ini karena memang upaya kami untuk mendorong hilirisasi dari komunitas pertambangan sebut saja bisa semakin baik," kata Agus saat ditemui wartawan usai Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/2).

Agus mengatakan, sudah menjadi tugas pokok dan fungsi dari Kemenperin untuk membangun dan membina industri dalam negeri. Sehingga, ke depan, hilirisasi banyak terjadi di dalam negeri.

"Jadi tentu yang berkaitan dengan pertambangan yang jadi interest dari Kemenperin adalah bagaimana hilirisasi bisa sebanyak-banyaknya dilakukan di Indonesia," paparnya.

Agus menilai, ke depan perlu ada pemisahan izin tambang dan juga izin produksi serta hilirisasinya. Hal tersebut dilakukan dalam upaya agar nilai tambah di hilir bisa bertambah dan pekerjaannya pun bisa menyerap tenaga dari lokal.

"Jadi tentu harus ada pemisahan kewenangan yang berkaitan dengan pemberian izin khususnya terkait dengan pertambangan itu sendiri dan juga pemberian izin terkait proses produksi dan hiliriasi, pemurniannya, smeltingnya. Itu perlu ada pemisahan," ungkapnya.

"Kami sudah sepakat antara Kemenperin dan ESDM bahwa kalau ada investor, perusahaan, atau industri yang stand-alone berdiri sendiri, yang kemudian dia melakukan kegiatan smelting maka akan menggunakan rezim IUI, Izin Usaha Industri. Adapun bagi industri smelting yang lokasinya terintegrasi sama tambang itu mengikuti rezim IUP (Izin Usaha Pertambangan)," ucap Agus.
 

50

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR