Jakarta, Gatra.com - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) PAUD Dikdasmen, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Harris Iskandar menilai, Kebijakan Merdeka Belajar Jilid 3 yang mengatur Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) justru dapat mengatasi persoalan administrasi yang selama ini dirasakan sekolah.
Dijelaskan Harris, skema penyaluran dana BOS yang terbaru dimana penyaluran akan langsung dari Rekening Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menuju Rekening Sekolah justru memberikan fleksibilitas sekolah, sehingga tidak lagi dibutuhkan adanya tenaga administrasi dalam jumlah banyak.
"Nggak, justru itu [Kebijakan BOS Baru] untuk mengurangi administrasi dengan Merdeka Belajar ingin mengurangi administrasi pendidikan di sekolah, mulai dari UN, RPP simple zonasi termasuk BOS juga," Kata Harris di Kantor Kemendikbud, Kamis (13/2).
Baca juga: Ubah Skema Alokasi Dana BOS, Nadiem: Langsung ke Sekolah
Kemudian, Harris mengaku, dengan Skema dana BOS yang baru, maka guru yang kerap turun tangan membantu administrasi bisa kembali fokus pada Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
"Kita ingin meringankan belenggu administrasi sekolah. Dengan begitu guru lebih fokus KBM," ujarnya.
Selain itu, ketika ditanyai mengenai kemampuan Kepala Sekolah (Kepsek) dalam bertanggung jawab mengelola langsung dana BOS tersebut, Harris mengatakan pihaknya percaya bahwa Kepala sekolah mampu mengemban tanggung jawab tersebut.
"Ya, kalau kami percaya lebih banyak kepsek yang baik, yang bisa mengatur [Dana BOS]. Itu keyakinan kami. Memang ada sih yang gitu [Belum Mampu Mengelola BOS] ya, tapi kami juga ingin juga ingin biar masyarakat ikut mengawasi, media ikut mengawasi. Makanya kan bukan hanya online kita minta juga ada papan pengumuman, ada komite sekolah, sebagai pengawasan," Pungkas Harris.