Jakarta, Gatra.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengatakan langkah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim untuk memperhatikan kesejahteraan guru honor melalui penaikan alokasi maksimal 50 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Guru Honorer patut diapresiasi.
Diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) FSGI, Heru Purnomo, Fleksibilitas anggaran BOS pada 2020 juga terlihat tidak hanya pada distribusi alokasi honor pendidik, tetapi juga terdapat pada belanja barang modal . Dengan demikian Kepala Sekolah atau satuan pendidikan diberikan kelonggaran oleh pemerintah dalam tatakelola anggaran BOS .
"Tetapi perlu diingat, bahwa pembelanjaan barang dan jasa dari BOS harus transparan dan akuntabel, serta penggunaannya sesuai dengan aturan. Karena belanja barang dan jasa pertanggungjawabannya akan diaudit oleh lembaga yang berwenang, jika ada penyalahgunaan anggaran kan sanksinya mengembalikan atau pidana," jelas Heru kepada wartawan, Kamis (13/2/2020).
Selain itu, Heru juga menjelaskan fleksibilitas selanjutnya yang diperoleh dari kebijakan dana BOS terbaru tersebut. Menurutnya, flesibilitas juga diperoleh dalam belanja barang modal yang selama ini sekolah dinilai masih dibatasi.
"Selama ini, hanya boleh belanja komputer 5 per tahun, infokus 5 per tahun , laptop per tahun. Maka dengan aturan yang baru tersebut, boleh lebih dari itu dengan menggunakan skala prioritas. Karena ini juga untuk mendukung pembelajàran abad 21 yang berbasis IT," uajar Heru.
Kebijakan ini juga dipandang Heru akan berdampak positif terhadap kegiatan ekstrakulikuler di selokah. Karena menurutnya, selama ini keterbatasan anggaran mengakibatkan kegiatan ekstrakurikuler banyak yang tidak berjalan.
"Maka dengan skala prioritas untuk melambungkan ekstra kulikuler unggulan. Sehingga menjadi outcome yang naik bagi sekolah tersebut. Sangat mungkin dan ada peluang untuk itu," Pungkasnya.