Bandar Lampung, Gatra.com - Seorang oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) berinisial JE (43) diringkus diringkus Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung karena kedapatan membawa sabu seberat 1,5 kilogram yang diduga kuat akan dipasarkan di wilayah Lampung.
Berdasarkan penelusuran dilapangan, JE diketahui sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Ditjen Bina Marga di Lampung, namun kepada Polisi JE sempat mengaku sebagai pekerja kontrak swasta.
JE diamankan petugas Polisi berikut barang bukti saat di halaman parkir Tango Hostel, Jl. Sultan Agung, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, pada Selasa (11/2) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Berawal dari informasi yang diterima anggota kami bahwa akan ada narkoba jenis sabu asal Aceh yang tiba di Lampung, dan tersangka ini kita tangkap saat sesudah menerima barang tersebut,” ungkap Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen, Rabu (12/2) kepada wartawan.
Shobarmen melanjutkan Sabu sebanyak 1,5 kg tersebut direncanakan akan disebarkan di wilayah Lampung.
Usai diringkus JE langsung digelandang ke Mako Ditresnarkoba Polda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Kombes Shobarmen penangkapan terhadap JE ini pun hasil dari pengembangan penangkapan dua tersangka yang masih satu jaringan dengan tersangka JE.
“Selanjutnya kita sedang mengejar satu pelaku lagi yakni bandar dari penyuruh Joni ini, yang berinisial S,” tutup Barmen sapaan akrabnya.
Sementara itu, tersangka JE, kepada wartawan mengaku tidak saling mengenal dengan orang yang memberikan barang (sabu - red) kepadanya yang dilakukan di Tango Hostel Bandar Lampung.
" Saya tidak tahu siapa, saya hanya dijanjikan uang Rp.500.000 rupiah untuk mengantar barang itu " kata JE. JE ditahan pihak kepolisian di markas Ditresnarkoba Polda Lampung dan masih terus dilakukan pendalaman untuk jaringan kelompok JE.