Jakarta, Gatra.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan bahwa Dewan Pengawas (Dewas) di tubuh KPK yang baru akan melemahkan kinerja lembaga antirasuah itu.
Kewenangan dewas yang memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, bukan tidak mungkin terjadi kebocoran penyelidikan kasus. Pernyataan tersebut Busyro sampaikan saat menjadi ahli dalam sidang pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/2).
"Sangat tidak mustahil kekhawatiran-kekhawatiran terjadinya kebocoran atau pembocoran. Sangat mungkin, justru dengan adanya dewan pengawas yang apalagi memiliki kewenangan-kewenangan pro justisia," kata Busyro di depan para hakim konstitusi.
Selain kebocoran, keberadaan dewan pengawas juga dikhawatirkan akan memperlambat proses penyelidikan. Sebab, penyidik harus lebih dulu melalui proses administrasi dan proses birokrasi yang panjang.
"Hal tersebut justru akan melanggar esensi dari pengawasan itu sendiri akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, ahli menilai pasal-pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945," jelasnya.
Meski begitu, Busyro mengatakan, dirinya setuju bahwa kekuasaan KPK yang besar perlu dibatasi. Namun, pada praktiknya pimpinan dan seluruh penyidik KPK telah diikat melalui standar kode etik pengawasan internal melalui penasihat KPK yang dibentuk jauh hari sebelum revisi UU KPK.
Sebagai informasi, sejak direvisi pada September 2019, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah beberapa kali digugat ke MK. Gugatan itu dimohonkan oleh sejumlah pihak, mulai dari pegiat antikorupsi, advokat, akademisi, hingga mantan petinggi KPK.