Semarang, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah diketahui menolak permohonan informasi publik yang disampaikan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Penolakan ini melalui surat nomor 0083/Bawaslu/H2PI/HM.00/V/2018 tentang Klarifikasi Informasi yang dikecualikan.
Ganjar Pranowo meminta informasi tentang hasil kajian penanganan pelanggaran perundang-undangan lainnya oleh Bawaslu Jawa Tengah (Jateng). “Sesuai penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu permintaan Ganjar Pranowo termasuk informasi yang diperkecualikan sehingga ditolak,” kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, M. Rofiuddin pada “Ekspos Laporan Layanan Informasi Publik Bawaslu Jateng 2019” di Hotel Gets Semarang, Rabu (12/2).
Kegiatan diikuti puluhan orang dari kalangan seperti aktivis, akademisi, jurnalis, KPU Jateng, mahasiswa, dan penggiat keterbukaan informasi. Di samping menolak permohan Ganjar Pranowo, lanjut Rofi, panggilan Rofiuddin, Bawaslu Jateng juga menolak 16 permohonan dari perorangan dan partai politik.
Lebih lanjut Rofi, menyatakan pada 2019, menerima sebanyak 76 permohonan informasi publik, mengalami kenaikan dibandingkan 2018 sebanyak 31 permohonan. “Dari 76 permohonan, sebanyak 57 dikabulkan 17 permohonan ditolak, dan tiga permohonan dikabulkan sebagian,” ujarnya.
Menurutnya, cara permohonan informasi kebanyakan datang sendiri ke kantor Bawaslu sebanyak 26 permohonan, melalui Whatsapp dan SMS sebanyak 26 permohonan, dan melalui email atau surat sebanyak 10 permohonan. “Jenis permohonan informasi terbanyak adalah tentang kepemiluan sebanyak 67 permohonan dan informasi kelembagaan sebanyak sembilan permohonan,” kata Rofi.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng, Slamet Haryanto dalam kesempatan sama, menyatakan Bawaslu agar jangan serta merta menolak permohonan informasi dari publik dengan alasan dikecualikan. “Harusnya Bawaslu melakukan uji konsekuensi terlebih dahulu sebelum menolak permohonan informasi,” ujar dia.
Kendati demikian, Slamet memberikan apresiasi laporan layanan informasi dilakukan Bawaslu Jateng karena merupakan terobosan yang baik.