Batam, Gatra.com - Inar (34) masih tak percaya, niatnya ingin mengubah nasib keluarganya dengan bekerja di Malaysia harus terhenti di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI) Kota Batam untuk dipulangkan ke kampung halaman.
Pasalnya, Ia bersama 142 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Jawa Timur ditangkap oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri, Senin (10/2) di Jalan Kompleks Prima Sejati Baloi Permai, Blok A No 15 Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Pria asal Surabaya, Jawa Timur itu menceritakan pada Kamis (6/2) lalu, ia bersama 75 orang calon TKI ilegal lain dijemput oleh seseorang di Bandara Hangnadim Batam. Puluhan orang yang seluruhnya laki-laki tersebut kemudian ditampung dalam rumah toko (Ruko) berlantai 3 yang kemudian digrebek polisi.
“Tertarik karena dijanjikan bekerja di luar negeri dengan upah yang besar. Dengan membayar biaya Rp.6,5 Juta, segala pengurusan seperti proses pemberangkatan, pembuatan paspor dan sebagainya telah disiapkan. Bahkan, penyalur menyediakan sarana tempat penampungan,” katanya.
Rupanya, aktifitas ditempat penampungan para calon TKI ilegal itu, mencurigakan dan meresahkan warga. Informasi berawal dari masyarakat dengan Laporan Polisi no : LP-A/22/2020/Resta Barelang. Kemudian ditindaklanjuti dengan penindakan oleh Dirkrimum Polda Kepri.
Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul mengatakan, pada saat penindakan polisi menemukan sebanyak 142 orang korban, yang terdiri dari 75 orang laki-laki dan 67 perempuan yang akan dipekerjakan di Malaysia sebagai TKI Ilegal. Tiga orang yakni Agus, Nadik dan Yudi yang berada dilokasi diamanakan sebagai tersangka.
“Ruko yang digunakan ketiga tersangka tersebut, tidak terdaftar sebagai tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia secara sah menurut perizinan. Para calon TKI ilegal itu umumnya diminta akomodasi sebesar Rp6 hingga 7 juta per orang untuk biaya keberangkatan,” katanya, pada Gatra.com, Rabu (12/2).
Modus yang digunakan para tersangka, kata Ruslan, yaitu merekrut calon TKI dari daerah Jawa dan Nusa Tenggara dengan menjanjikan pekerjaan tanpa syarat di perkebunan kelapa sawit dan buruh konstruksi di Malaysia dengan upah sebesar RM5.000 per bulan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui otak pelaku berinisial BS masih dalam pengejaran polisi.
“Polisi berhasil menyita 35 lembar boarding pass Kapal penyebrangan Batam-Malaysia, 7 keping paspor, puluhan lembar tiket pesawat dari Surabaya sebagai barang bukti. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman sepuluh tahun penjara serta denda Rp15 miliyar,” tuturnya.