Home Ekonomi Agar Tak Diplesetkan, Pemerintah Ubah Nama RUU Omnibus Law

Agar Tak Diplesetkan, Pemerintah Ubah Nama RUU Omnibus Law

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah resmi mengubah nama Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) menjadi RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). 

Perubahan nama tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Ketua DPR Puan Maharani, saat pemerintah menyerahkan draft Omnibus Law Ciptaker kepada DPR.

"Jadi sudah bukan cipta lapangan kerja, jadi Ciptaker singkatannya bukan lagi Cilaka," ujar Puan, saat konferensi press, di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Rabu (12/2).

Menyambung perkataan Puan, Menko Airlangga menjelaskan, perubahan nama itu dilakukan agar masyarakat tidak menyalah artikan nama dari salah satu Undang-undang Sapu Jagad ini.

"Jadi singkatannya Ciptaker. Jadi tadi arahan Ibu ketua DPR namanya jadi Omnibus Law Ciptaker. Jangan dipleset-plesetin," katanya.

Mengenai draft Omnibus Law Ciptaker, lanjut Airlangga nantinya akan terdiri dari 79 UU, 15 Bab, dengan 174 pasal. Dimana dari keseluruhan undang-undang mengatur tentang kemudahan izin berusaha, sehingga pada akhirnya penciptaan lapangan kerja akan semakin luas.

Sebab, di tengah tekanan perekonomian global yang terjadi saat ini, langkah satu-satunya yang dapat dilakukan perintah yakni dengan transformasi struktural ekonomi, melalui Omnibus Law.

"Dan isinya memang murni untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Karena dalam situasi global, maupun dengan adanya virus corona, salah satu solusi untuk meningkatkan lapangan pekerjaan, adalah dengan melakukan transformasi struktural ekonomi yang seluruhnya ada di dalam omnibus law," jelas Airlangga.

215

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR