Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum Forum Masyarakat Maluku (Formama), Arnold Thenu, mengatakan, pihak atau oknum yang mendukung pemulangan mantan ISIS adalah penghianat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila.
"Jika ada oknum yang mendukung kepulangan ex ISIS berarti sudah bisa dipastikan oknum itu adalah penghianat NKRI dan Pancasila. Jadi, yang mendukung kepulangan ex ISIS ke Indonesia adalah penghianat!" kata Arnold di Jakarta, Rabu (12/2).
Menurut Arnold, keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak kepulangan sekitar ratusan orang asal Indonesia yang sempat membela dan tergabung dengan ISIS adalah langkah tepat dan sesuai konstitusi.
"Keputusan Presiden menolak kepulangan eks -ISIS kembali ke Indonesia sudah tepat sesuai konstitusi. Itu adalah bentuk ketegasan Presiden yang harus kita apresiasi," ujarnya.
Arnold melanjutkan, oknum atau pihak yang membela mantan ISIS ?asal Indonesia dengan alasan atau dalih hak asasi manusia (HAM) agar mereka dapat kembali ke Tanah Air dan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah logika sesat.
"Karena bagaimana mungkin eks-ISIS yang merupakan penjahat HAM berat dengan ajaran sesatnya membunuh manusia seperti binatang dapat dibela dengan dalil HAM," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa orang Indonesia yang pernah atau sempat bergabung dengan ISIS, secara otomatis kehilangan status WNI-nya.
Menurut Dasco, hal tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 23 huruf d yang terang mengatur konsekuensi warga negara Indonesia yang kemudian berperang bersama pihak lain di luar Indonesia secara melanggar aturan.
Pasal 23 huruf d: WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahlu dari Presiden. Huruf f-nya: WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.