Home Hukum Disidang In Absentia, Honggo Wendratno Masih Diburu Polisi

Disidang In Absentia, Honggo Wendratno Masih Diburu Polisi

Jakarta, Gatra.com - Kasus korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) telah disidangkan secara in absentia oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Peradilan ini tidak menghadirkan tersangka, yakni Direktur Utama PT TPPI Honggo Wendratno karena ia masih menjadi buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, seluruh berkas kasus Honggo telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Proses peradilan sudah dijalankan pada Senin, 10 Februari 2020 kemarin.

"Kasus ini sudah kami serahkan sepenuhnya ke JPU dan saat ini sedang dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kita tunggu saja hasilnya nanti," kata Daniel di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (12/2).

Baca jugaMAKI Minta Polri Serahkan Tersangka Korupsi Kondesat TPPI Rp 38 Trilyun

Ia menegaskan, proses peradilan in absentia yang tidak menghadirkan tersangka itu sudah sesuai kesepakatan antara kepolisan dan Kejaksaan Agung.

Meski disidang tanpa kehadiran tersangka, polisi sampai saat ini masih memburu Honggo di seluruh negara. Polri bahkan meminta bantuan kepada Internasional Polisi (Interpol) untuk mencari DPO Honggo.

"Tetap kita lakukan, red notice sudah kita sebarkan di seluruh dunia," pungkasnya.

Sebelumnya, terdapat dua tersangka yang bakal diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan eks-Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Sementara tersangka Honggo Wendratno bakal diadili secara in absentia karena hingga saat ini masih buron.

Honggo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penjualan kondensat bagian negara.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) mencapai US$2,716 miliar.

Dalam kasus yang menyeret tiga tersangka yakni Djoko Harsono, Raden Priyono, dan Honggo Wendratno tersebut, penyidik sudah memeriksa puluhan saksi dari unsur SKK Migas, TPPI, Kementerian Keuangan, Pertamina, dan Kementerian ESDM.

Kasus bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat dalam kurun 2009 sampai 2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan Maret 2009.

Penunjukan langsung ini dinilai menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. 

130