Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan terkait gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK yang baru. Sidang kali ini turut menghadirkan ahli dari pemohon nomor perkara 59/PUU-XVII/2019, Denny Indrayana.
Dalam sidang tersebut, Denny menilai revisi UU yang telah disahkan Oktober 2019 silam membuat KPK mati. "KPK is dead dengan revisi ini. Tapi kalau mau optimis sedikit, KPK mati suri," ujar Denny di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (12/2).
Baca juga: Naskah Akademik UU KPK Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan
Menurut Denny, kematian KPK diakibatkan lembaga antirasuah tersebut tidak lagi memiliki independensi. Kata Denny, hal itu terlihat dari revisi Pasal 3 yang memasukkan KPK sebagai rumpun eksekutif.
Selain itu, Denny berpandangan, independensi KPK telah dirusak dengan adanya pembentukan Dewan Pengawas (Dewas). Sebab, sejak UU KPK baru berlaku, penyadapan hingga penggeledahan harus seizin Dewas.
"Model pengawasan Dewas yang masuk teknis penegakan hukum tidak ada dan tidak ditemukan di negara lain," terangnya.
Baca juga: Sudah Sah, Revisi UU KPK Salah Ketik, YLBHI: Serampangan!
Berkaca pada argumen tersebut, Denny menilai revisi UU KPK telah berupaya membunuh pemberantasan korupsi serta tak lepas dari upaya pelemahan yang telah terjadi selama ini melalui kasus 'Cicak vs Buaya' yang berjilid-jilid.
Untuk itu, melalui gugatan tersebut, Denny berharap hakim MK menyatakan UU KPK versi revisi dinyatakan tidak berlaku. "Mudah-mudahan melalui putusan majelis kita bisa menghadirkan KPK seperti sebelumnya. KPK yang bisa menggeledah tanpa perlu khawatir dicegat satpam dan lain-lain," katanya.