Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengakui bahwa dirinya setuju dengan pemangkasan mekanisme pencairan dan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang digaungkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Dirinya menilai, semakin pendek jalur penyaluran, maka semakin sedikit potensi penyalahgunaan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggunggjawab kedepan. Selain itu, Hetifah juga berkesempatan mengomentari kenaikan alokasi dana BOS untuk pembayaran Guru Honorer yang meningkat hingga maksimal 50 persen.
"Mengenai kenaikan batas maksimum hingga 50%, pada dasarnya saya mendukung, karena itu memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk lebih fleksibel membelanjakan anggaran sesuai kebutuhannya, termasuk juga jika kebutuhannya tersebut adalah tambahan tenaga pengajar honorer," ucap Hetifah Kepada Wartawan, Rabu (12/2).
Baca juga: Dana BOS Naik, Tiap Siswa SMA Dapat Rp1,5 Juta
Namun demikian, Hetifah menilai hal tersebut harus dipastikan bahwa penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan dan ada mekanisme pencegahan apabila hal tersebut disalahgunakan.
"Transparansi harus dikedepankan, data penggunaan harus dipublish sehingga siswa, orang tua murid, dan masyarakat bisa memantau. adakan hotline pelaporan jika ada yang mencurigakan," jelas politisi Golkar tersebut.
"Keleluasaan ini juga jangan sampai membuat manajemen guru tidak efektif, misal sebenarnya cukup dengan guru PNS, tapi karena adanya ketersediaan dana diadakan guru honorer. Penanggulangan hal-hal seperti inilah yg harus disiapkan oleh Kemendikbud beserta Kemenkeu. jangan pula sampai menomorduakan hal-hal yang lebih prioritas, misalnya pembangunan sarana dan prasarana," pungkasnya.
Sebelunya, mengenai Pengawasan Mendikbud Nadiem Makarim menjamin penyaluran dan penggunaan dana BOS akan jauh lebih transparan dan akuntabel. Merujuk pada Petunjuk Teknis (juknis) BOS Reguler Tahun 2020, peningkatan transparansi penggunaan dana BOS oleh sekolah akan semakin optimal. Kemendikbud mengharapkan laporan pemakaian dana BOS mampu menggambarkan keadaan penggunaan BOS yang riil dan seutuhnya.
"Karena kita sudah memberikan otonomi dan fleksibilitas kepada Sekolah dan Kepala Sekolah, maka kita juga memerlukan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS. Dengan begitu, Kemendikbud bisa melakukan audit secara maksimal dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan sekolah," jelas Nadiem.
Kedepan, penyaluran dana BOS tahap ketiga hanya dapat dilakukan jika sekolah sudah melaporkan penggunaan dana BOS untuk tahap satu dan tahap dua. Sekolah juga wajib mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.