Jakarta, Gatra.com - Pengamat Pendidikan, Ubaid Matraji menilai perubahan penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih sangat rawan penyelewengan.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim resmi mengubah skema penyaluran dimana dana BOS disalurkan langsung ke rekening sekolah dari rekening Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pria yang juga Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) tersebut potensi penyelewengan masih sangat rawan karena pendataannya masih melibatkan dinas terkait.
"Kemungkinan masih bisalah main-main di situ. Makanya, ini potensial diselewengkan karena dana BOS ini masih menjadi secret file di sekolah dan susah diakses oleh publik. Apalagi, pengelolaannya juga dikelola oleh sekolah, tanpa melibatkan partisipasi publik," ujar Ubaid saat dihubungi Gatra.com, Rabu (12/2).
Untuk itu, sebagai pengawasan Ubaid menyarankan, adanya akses yang luas untuk publik bisa ikut mengawasi dan memantau dana BOS tersebut. Jika dana ini dikelola bersama dan semua pihak bisa mengawasi, maka penyelewengan itu dapat ditekan dan diminimalisir.
"Yang lebih penting dari itu adalah melibatkan publik dalam pengelolaan dana BOS. Jadi, dana BOS itu bukan hanya urusan kepala sekolah dan bendahara saja, tapi urusan bersama-sama masyarakat sekolah. Mulai dari perencanaan sampai dengan monev," jelas Ubaid.
Selain itu, Ubaid juga mendorong agar kapabilitas kepala sekolah dan SDM sekolah yang akan mengemban tanggung jawab pengeloaan dana BOS bisa di tingkatkan. Peningkatan diharapkan bisa menyasar ke masyarakat sekolah, sehingga pengelolaan dans BOS bisa transparan dan akuntabel.
"SDM masih perlu ditingkatkan kemampuannya. Tidak hanya kepsek dan bendahara saja, tapi masyarakat sekolah juga penting diberikan capacity building soal apa itu BOS, bagaimana pengelolaanya, bagaimana supaya bisa transparan dan akuntabel. Juga bagaimana model partisipasi masyarakat yang bisa dilakukan. Semua pihak harus paham mekanisme ini supaya mereka bisa saling kontrol dan menguatkan," pungkas Ubaid.