Cilacap, Gatra.com – Pimpinan dan anggota Pansus I DPRD Kabupaten Cimahi, Jawa Barat melakukan studi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cimahi tentang Pelayanan Perizinan Lingkungan di Kabupaten Cilacap, Selasa (11/2).
17 anggota DPRD Kabupaten Cimahi yang langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Cimahi, Achmad Zulkarnain itu diterima oleh Wakil Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, di Ruang Prasanda, Rumah Dinas Bupati Cilacap.
Dalam kesempatan tersebut, wabup didampingi oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Cilacap, Wasi Ariyadi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap, Awaludin Muri, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dian Arinda Murni, serta beberapa pejabat dan perwakilan OPD terkait.
Wabup Cilacap, Syamsul Auliya Rahman mengatakan, pemerintah daerah saat ini dituntut menyediakan layanan yang berkualitas, cepat, tepat, dan murah. Pemkab Cilacap telah menjawabnya dengan menyusun penetapan standar operasional prosedur (SOP) pada tiap unit kerja di lingkungan Pemkab Cilacap.
“Penetapan Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, serta SOP oleh kepala perangkat daerah/unit kerja sebagai pedoman dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Dia menjelaskan, Pemkab Cilacap melalui DPMPTSP telah menerapkan Online Single Submission (OSS) untuk mengampu pelayanan perizinan dan non perizinan secara elektronik (online).
Sedangkan khusus pelaksanaan perizinan lingkungan, ada dua perangkat daerah yang mengampu yakni DPMPTSP sebagai pintu masuk semua pelayanan perizinan, dan Dinas Lingkungan Hidup selaku perangkat daerah teknis yang membidangi pelayanan perizinan terkait.
“Ini merupakan implementasi dari terbitnya PP Nomor 24 Tahun 2018 yang mewajibkan seluruh kabupaten menerapkan OSS, yang ditindaklanjuti Peraturan Bupati Cilacap Nomor 75 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Secara Elektronik (online),” jelasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Cimahi, Achmad Zulkarnain berharap, kunjungan ini makin mempererat silaturahmi sekaligus mendorong keberhasilan pembangunan di Kabupaten Cimahi maupun Cilacap, khususnya dalam pembahasan materi Raperda Tentang Pelayanan Perizinan Lingkungan Hidup.