Jakarta, Gatra.com -- Yanuar P. Wasesa, anggota Mahkamah Partai PDIP, menegaskan bahwa pemecatan pada Morlan Simanjuntak sangat beralasan. Semua lewat pertimbangan hukum. "Statemen pengacara yang lapor ke Bareskrim tidak benar dan ngawur," katanya pada Gatra.com, 11/2.
Yanuar juga membantah jika Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP meminta duit. "Tidak benar sekjen PDI Perjuangan minta duit justru kalau sekjen ke daerah-daerah mengajak kader bergotong royong dalam melaksanakan kegiatan partai," katanya.
Terhadap status Morlan Simanjuntak, Yanuar melampirkan dua halaman pendapat hukum. Sehubungan dengan status Saudara Drs.Morlan Simanjuntak, S.H.,M.H sebagai Calon Anggota DPRD dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:
1. Penggantian Calon terpilih Anggota DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota telah diatur dalam Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yakni:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; atau
d. terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kemudian pada ayat (2) disebutkan:
”Dalam hal calon terpilih anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d telah ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum”
2. Ketentuan mengenai “tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota” sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, telah dijabarkan dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b Peraturan KPU Nomor 5 Tahun2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum yakni “Calon yang berstatus sebagai terpidana, Kecuali terpidana yang tidak menjalani dalam penjara”
3. Terhadap posisi Drs. Morlan Simanjuntak, S.H.,M.H berdasarkan Surat Keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Terbuka KLAS III Rumbai Nomor W4.PAS19. PK 01.06.07-1223 masih berstatus sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan sampai dengan tanggal 16 November 2019, tentunya belum memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
4. Terhdap yang bersangkutan (Saudara Drs. Morlan Simanjuntak, S.H.,M.H) pada saat proses pemilihan umum anggota DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota telah berstatus sebagai Narapidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri dan Putusan Mahkamah Agung.
5. Terhadap putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah dilaksanakan (eksekusi).
6. Berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam angka 3, angka 4, dan angka 5 kepada yang bersangkutan Saudara Drs. Morlan Simanjuntak, S.H.,M.H tidak memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPRD Provinsi atau kabupaten/kota.
Oleh karena itu, mendasarkan pada ketentuan Pasal 426 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum terhadap Keputusan KPU yang telah ditetapkan untuk Saudara Drs. Morlan Simanjuntak, S.H.,M.H secara otomatis BATAL DEMI HUKUM. Selanjutnya, perlu dilakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan kedudukan Drs. Morlan Simanjuntak, S.H.,M.H sebagai calon terpilih anggota DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota.