Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mendorong mahasiswa Politeknik untuk dapat mengambil sertifikat kompetensi.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Patdono Suwignjo, menjelaskan bahwa di tahun 2020, ini pihaknya berencana agar mahasiswa Politenik tidak bisa diluluskan, jika belum memiliki sertifikat kompetensi terlebih dahulu.
"Karena sertifikat kompetensi itu karcis masuk untuk mendapatkan pekerjaan. Sekarang, bukan lagi ijazah yang dibutuhkan sebagai karcis untuk bekerja, tapi sertifikat kompetensi. Kalau mahasiswa Politeknik lulus tapi tidak mempunyai sertifikasi kompetensi percuma, nanti jadi pengangguran," kata Patdono saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Eselon 1 Kemendikbud dengan Komisi X di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2).
Patdojo mengakui salah satu kelemahan di bidang Vokasi belakangan adalah sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) itu sebagian besar tidak diakui oleh industri.
Untuk itu, lanjut Patdojo, pihaknya akan melakukan kerja sama antara forum pembina atau pengarah vokasi ini dengan LSP. Agar nantinya dapat menerbitkan sertifikat yang selain diakui oleh industri, juga dapat dikeluarkan oleh LSP, serta diakui kalangan industri.
"Kita juga akan bentuk forum pembina atau pengarah vokasi. Yaitu institusinya industri-industri yang nanti kita beri tugas untuk terlibat dalam pendidikan vokasi, yang dimulai dari perumusan kompetensi," ujarnya.
Mantan Dirjen Kelembagaan Kemenristekdikti itu mengatakan pihaknya juga akan mendorong mahasiswa yang bersangkutan untuk segera mengambil sertifikat kompetensi. Apalagi saat ini pengambilan sertifikat kompetensi tidak hanya bisa dari LSP.
"Kedepan, LSP bisa bekerja sama dengan Forum Pengarah Vokasi. Sehingga, sertifikat yang diterima itu akan bisa dan diakui industri," katanya.