Home Hukum Kejati NTB Lanjutkan Selidiki Penggunaan Dana Bank Sampah

Kejati NTB Lanjutkan Selidiki Penggunaan Dana Bank Sampah

Mataram, Gatra.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menyatakan bahwa pihaknya melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana untuk bank sampah pada program zero waste di Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.

Informasi soal pelanjutan penyelidikan ini sesuai kabar dari tim penyelidik di Pidsus yang sebelumnya sudah membidik penggunaan anggaran tahun 2018 dan 2019.

Fokus penyelidikan awalnya untuk dua tahun anggaran. Tahun 2018 untuk alokasi senilai Rp1,5 miliar diperuntukan bantuan penanganan sampah di Pulau Lombok dan bertambah tahun 2019 menjadi Rp2,5 miliar untuk Lombok – Sumbawa.

Kepala Seksi (Kasi) Humas dan Penkum Kejati NTB, Dedi Irawan, SH, MH mengatakan, sebelumnya kasus ini sempat dihentikan dengan alasan kegiatan sedang berjalan. Belakangan penyelidikannya dibuka kembali oleh penyelidik Pidsus Kejati NTB. Agenda selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi.

Lanjutan penyelidikan program dana bank sampah ini setelah Kejaksaan memastikan penggunaan anggaran senilai Rp2,5 miliar sudah tuntas tahun 2019.

‘’Dulu kan dihentikan sementara karena ada larangan dalam SOP mengusut kegiatan yang sedang berjalan. Sekarang dibuka kembali, karena programnya kan tahun 2019, dipastikan sudah selesai. Sehingga dibuka lagi penyelidikannya,’’ kata Dedi di Mataram, Selasa (11/2).

Menurutnya, penggunaan anggaran tahun 2018 awalnya berlangsung di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai Satker penanggung jawab. Tahun 2019, kemudian alokasi dipindahkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB senilai Rp 2,5 miliar.

Bantuan untuk dana stimulan diterima 50 kelompok bank sampah yang tersebar di masing-masing kabupaten di Pulau Lombok, dengan nilai Rp10 juta dan bantuan fasilitas pendukung dengan nilai total Rp25 juta hingga Rp30 juta per kelompok.

‘’Sekarang ini sedang diusut yang tahun 2019. Sebelumnya 2018. Artinya ini sekaligus ditangani dua tahun. Yang pasti, nanti akan mengarah ke pemanggilan saksi- saksi,’’ katanya.

Dedi menambahkan, belum ada tindakan lapangan sampai pengecekan ke lokasi penerima bantuan yang mencapai 50 kelompok untuk di Pulau Lombok. Sementara yang di Pulau Sumbawa juga dipastikan belum sampai ke proses cek fisik.

Sementara itu, Inspektorat Provinsi NTB diketahui sudah melakukan audit program zero waste yang pengerjaannya dilaksanakan PT Bank Sampah Bintang Sejahtera. Namun audit sebatas untuk tahun 2018. Tim auditor Inspektorat sudah turun melakukan audit ke Dinas LHK NTB, khususnya bidang yang mengurus program NTB Zero Waste.

‘’Kalau kita detail ke unsur pidananya yang mengarah ke kerugian negara. Kalau Inspektorat biasanya mengarah ke administrasi,’’ katanya.

500