Jakarta, Gatra.com - Penyidik KPK melakukan penyerahan tahap II dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tersangka Bupati Indramayu Supendi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tersangka Supendi tetap dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 11 Februari 2020 hingga 1 Maret 2020, di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Penyidik juga melakukan tahap II untuk tersangka WT (Wempi Triyoso) selaku Kabid Jalan Dinas PUPR dan O (Omarsyah) selaku Kadis PUPR. Dalam jangka waktu 14 hari kerja, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Bandung," kata jaksa saat dikonfirmasi, Selasa (11/2).
Rencananya persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung. Total saksi yang sudah diperiksa sebanyak 128 saksi.
Diketahui dalam kasus tersebut Bupati Supendi dan Pejabat Dinas PUPR menerima suap dari pihak swasta Carsa AS, yang diduga merupakan bagian dari komitmen fee 5-7 persen dari nilai proyek.
Supendi diduga menerima total Rp200 juta. Rinciannya,pada bulan Mei 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk THR, pada 14 Oktober 2019 sejumlah Rp100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalanm acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah.
Adapun Omarsyah diduga menerima uang total Rp350 juta dan sepeda merk NEO. Wempy Triyono diduga menerima Rp560 juta selama 5 kali pada Agustus dan Oktober 2019.
Uang yang diterima keduanya diduga diperuntukkan untuk kepentingan Bupati, pengurusan pengamanan proyek dan kepentingan sendiri.
Sebagai penerima Supendi, Omarsyah, dan Wempy Triyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun pemberi suap, Carsa AS disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.