Batam, Gatra.com - Jajaran Polda Kepri memusnahkan narkotika golongan satu berbagai jenis, Selasa (11/2). Barang bukti yang dimusnahkan oleh petugas terdiri dari 24,9 Kg sabu, 30.780 butir Ekstasi dan 5,1 Kg ganja kering.
Barang bukti tersebut disita dari 17 orang tersangka dalam peredaran gelap narkoba selama dua bulan terakhir di wilayah Kepulauan Riau.
Pemusnahan narkoba itu, dilakukan dengan cara dibakar dan direbus dengan air panas. Sebelum dilakukan pemusnahan, Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatam (Biddokes) Polda Kepri menguji keaslian barang bukti narkiba tersebut.
Wakapolda Kepri Brigjend Pol Yan Fitri Halimansyah mengatakan, dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan tiga orang WNA asal Malaysia dengan barang bukti lima kilo gram sabu.
Barang bukti yang berhasil disita, kata Yan, berawal dari tujuh laporan yang ditindaklanjuti oleh tim di lapangan. Kemudian petugas berhasil mengungkap tiga jaringan narkoba Internasional. Bahkan terungkap ada jaringan narkoba yang dikendalikan oleh tersangka dari balik penjara.
“Sebagian besar tersangka merupakan warga Indonesia. Dalam kasus ini, patut kita prihatin dan sedih melihat kondisi Kepri seperti ini. Sebab para tersangka inilah yang merusak generasi, merusak tatanan kehidupan dan merusak ketahanan Negara kita melalui narkoba. Mereka adalah musuh Bangsa dan Negara dan mereka tidak patut dihormati," tegasnya, pada Gatra.com, di Batam.
Menurut Yan, berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Penyitaan dari Kejaksaan Negeri Batam, maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti harus segera dilaksanakan. Sesuai dengan program pemerintah untuk menekan angka peredaran narkoba kedepan.
“Seperti diketahui bersama bahwa wilayah Provinsi Kepri masih menjadi primadona bagi pelaku peredaran narkoba untuk menyeludupkan barang haram itu ke Indonesia. Berdasarkan hasil pengungkapan, Kepri masih merupakan jalur masuk peredaran narkoba dari luar negeri, baik yang untuk diedarkan di Kepri maupun di wilayah Indonesia lain,” ujarnya.
Dengan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, kata Yan, polisi dapat menyelamatkan sebanyak 217,973 jiwa dari bahaya narkoba. Para tersangka juga akan dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotoka dengan ancaman hukuman mati.