Jakarta, Gatra.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pihaknya bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bakal mengevaluasi status Otonomi Khusus (Otsus) Papua, seiring dengan akan berakhirnya status dana otsus daerah khusus itu pada 2021 nanti.
Pembahasan mengenai status Otsus Papua bahkan telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk dibahas oleh anggota DPR pada tahun ini.
"Otsus papua sudah masuk prolegnas tahun ini jadi UU-nya harus dilaksanakan revisi atau apapun di tahun ini dibicarakan," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2/2020).
Menyambung perkataan Tito, Sri Mulyani menjelaskan, selain karena status dana Otsus Papua yang akan berakhir tahun depan, evaluasi juga dilakukan lantaran pertumbuhan ekonomi daerah itu terus mengalami penurunan setiap kuartalnya. Bahkan pada kuartal IV 2019, pertumbuhan ekonomi Papua merosot hingga minus 15,72 persen.
"Kami dengan Kemendagri akan melakukan evaluasi terhadap status Otsus Papua ini. Kita akan lihat mekanisme dan efektivitas pengalokasian dana di sana," ucap dia.
Nantinya, evaluasi akan dilakukan dari pemerintah pusat hingga ke direktorat jenderal perbendaharaan di daerah untuk melihat data dari serapan dana Otsus tersebut, guna dilakukannya evaluasi.
Setelahnya, hasil evaluasi akan dilaporkannya bersama Kemendagri dan beberapa menteri lainnya yang terkait, usai sidang kabinet. Sehingga dapat ditentukan, apakah dana Otsus untuk Papua akan diperpanjang atau tidak.
"Saat ini keputusan tidak atau belum ada, karena belum dibahas di kabinet. Tapi evaluasi dilakukan di Kemenkeu gunakan seluruh jalur kita sampai ke Ditjen Perbendaharaan di daerah kita koleksi data, evaluasi efektivitas," ujarnya.
Sementara itu, dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020, pemerintah mengalokasikan dana untuk Otsus Papua sebesar Rp8,37 triliun. Dengan rincian Provinsi Papua mendapat alokasi dana Otsus sebesar Rp5,86 triliun dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp2,51 triliun.