Bandar Lampung, Gatra.com - Hati-hati merekrut marbot masjid, dan mencari guru ngaji. Harus jelas rekam jejak bersihnya. Jangan sampai anak-anak menjadi korban seperti di Lampung. Seorang oknum marbot tega berbuat jahat pada tiga anak didiknya.
Nekadnya, kejahatan marbot berinisial HC (32) itu terjadi di masjid polisi. Tepatnya di masjid Bhayangkara Polresta Bandar Lampung. “Ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B-189/2020/LPG/SPKT tanggal 31 Januari 2020,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad kepada wartawan, Senin 10/02/20.
Kejahatandilakukan di lingkungan masjid pada 31 Januari 2020 lalu. Atas perbuatanya tersangkapun segera diringkus oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
Dalam pemeriksaan, kepada petugas HC mengakui kejahatannya. Dia juga terus terang memiliki orientasi menyimpang. “Tersangka juga mengaku mempunyai kelainan,” katanya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol M. Barly Ramadhany mengatakan, sementara korban tiga orang anak. Namun bila ada laporan terkait korban lain, pihaknya akan segera menindak lanjuti. "Kalau ada laporan adanya korban lain, kami akan menindak lanjuti," ujarnya.
Menurut Barly tersangka HC (32) akan dikenakan dan diancam dengan pasal tetang perlindungan anak. “Tersangka akan diancam dengan pasal Pasal 76E UU RI no 35 tahun 2014 Jo 82 ayat 1 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, tersangka akan dikenai hukuman paling ringan lima tahun, dan paling lama lima belas tahun dengan denda Rp5 miliar,” tutupnya.