Muaro Jambi, Gatra.com - Mantan Kepala Desa Tanjung Pauh Km 32, Kecamatan Mestong, Muaro Jambi, Jambi yang tersangkut kasus dugaan pungutan liar (pungli) akhirnya berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Penangkapan terhadap pria berinisial ST berlangsung pada Senin (10/2/2020) sekira pukul 14.00 WIB.
"Alhamdulilah, tersangka ST sudah ditangkap tim intelijen Kejari Muaro Jambi. Kita ucapkan terima kasih kepada tim jajaran intelijen Kejari Muaro Jambi yang dipimpin oleh Kasi Intel Kejari," kata Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi, Rudi Firmansyah, Senin (10/2/2020).
Tersangka ST sebelumnya telah tiga kali dipanggil Kejaksaan Negeri Muaro Jambi secara patut. Namun, panggilan itu sama sekali tidak dipedulikan. Kejaksaan dan kepolisian kemudian turun ke kediaman tersangka ST untuk melakukan penangkapan pada Kamis (6/2/2020). Namun, tersangka ST tidak berhasil ditemukan lantaran sudah tidak tinggal di rumah tersebut.
Rudi mengatakan, begitu mengetahui tersangka ST telah kabur, pihaknya langsung berupaya mencari tahu tempat pelarian tersangka. Ternyata tersangka masih berada di wilayah Muaro Jambi. Tersangka ST akhirnya diamankan Tim Intelijen Kejari Muaro Jambi sekitar 14.00 WIB, pada Senin (10/2/2020). "Untuk lokasinya, masih di wilayah Muaro Jambi inilah," ujar Rudi Firmansyah mengelak membeberkan lokasi penangkapan secara rinci.
Setelah ditangkap, tersangka ST ini dibawa ke Kantor Kejari Muaro Jambi. Dia digiring petugas ke ruangan tindak pidana khusus Kejari Muaro Jambi.
Di ruangan itu ST disuruh untuk mengenakan baju tahanan Kejari berwarna merah. Selanjutnya ST diperiksa kesehatannya oleh tim kesehatan rumah sakit Ahmad Ripin, Sengeti.
Dalam proses tersebut, tersebut ST terlihat didampingi oleh penasehat hukum. Usai menjalani prosesi pemeriksaan kesehatan, ST dibawa ke Mapolres Muaro Jambi untuk dititipkan. "Tersangka ST resmi kita tahan, dan kita titipkan sementara di sel tahanan Mapolres Muaro Jambi," kata Rudi Firmansyah.
Adapun perkara yang menjerat tersangka ST yaitu berkaitan dengan pasal 12 huruf e dan pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi, masuk dalam kategori pungli. Dalam kasus ini, tersangka ST diduga telah melakukan pungutan liar terhadap transaksi jual beli tanah warga Desa Tanjung Pauh Km 32.
"Kasus ini dilakukannya sekira tahun 2018 lalu. Beliau waktu itu masih menjabat sebagai kepala desa. Kasus ini kita tangani tahun lalu dan prosesnya sudah masuk ke tahap dua (penuntutan)," kata Rudi Firmansyah.