Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memeriksa Benny Tjokrosaputro (Bentjok) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).
"Pemeriksaan tersangka Benny Tjokrosaputro dan beberapa pemeriksaan saksi sampai saat ini masih berlangsung sejak kedatangan pagi dan siang tadi," kata Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung di Jakarta, Senin (10/2).
Sedangkan untuk saksi, tim penyidik memeriksa 9 orang pejabat dan mantan pejabat di sejumlah perusahaan. Mereka di antaranya adalah Direktur Equaily PT Lotus Andalan Sekuritas, Alwi Halim; dan General Manager (GM) Operasional dan Pelayanan PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS), Danang Suryono.
Kemudian, mantan Direktur Pemasaran PT AJS, De Yong Adrian; Kepala Divisi Management Risiko PT AJS, Supardi Sudiro; mantan GM Teknis PT AJS, Putu Sutama; Direktur PT SMRU, J Wahyoedi Hidayat; dan Pjs Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT AJS, Agustin Widhiastuti.
"Devi Henita, Direktur Independent PT Angkasa Karyatama dan Adnan Tabrani, Direktur Independent PT Hanson Internasional Tbk," katanya.
Hari menjelaskan, dari 9 orang saksi yang diperiksa tersebut, 3 orang di antaranya merupakan pemeriksaan lanjutan karena pemeriksaan sebelumnya belum lengkap dan sisa 6 orang saksi merupakan pemeriksaan perdana.
"Dari 9 saksi dapat dikelompokan menjadi empat kelompok saksi yaitu 1 orang saksi dari perusahaan sekuritas keuangan, 2 orang saksi dari perusahaan emiten yang menjual saham di bursa, 5 orang saksi dari management PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dan 1 orang saksi dari PT Hanson Internasional Tbk," ujarnya.
Menurut Hari, sampai saat ini Kejagung belum ada penetapan tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya. Dalam kasus ini, penyidik baru menetapkan 6 orang sebagai tersangka.