Jakarta, Gatra.com - KPK melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018, terkait pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.
"Hari ini Penyidik telah memperpanjang masa penahanan selama 40 hari, dimulai 11 Februari 2020 hingga 14 Maret 2020 untuk tersangka MYK (M. Yamin Kahar) bertempat di Rumah Tahanan Kelas 1 Cabang KPK (K4)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (10/2).
Ali menyebut bahwa Muzni ditetapkan sebagai tersangka bersama Pemilik Grup Dempo, Muhammad Yamin Kahar yang diduga sebagai pemberi suap. Muzni diduga menerima suap dari Yamin Kahar sejumlah Rp460 Juta. Uang haram itu disinyalir sebagai realisasi komitmen atas kesepakatan dari proyek Jembatan Ambayan di Solok Selatan.
Ali mengatakan KPK mengidentifikasi ada pemberian lain dari Yamin Kahar terkait proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, yakni uang sebesar Rp315 juta. Dalam proses penyelidikan, Muzni telah menyerahkan uang sejumlah Rp440 juta kepada KPK. Uang yang dikembalikan itu saat ini dijadikan barang bukti oleh KPK.
Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Yamin Kahar selaku pemberi suap diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.