Home Hukum KPPPA akan Perhatikan Sistem Peradilan Pidana Anak

KPPPA akan Perhatikan Sistem Peradilan Pidana Anak

Jakarra, Gatra.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) memastikan perihal kekerasan pada anak yang terjadi di Malang dan Yogyakarta dalam beberapa hari belakangan, sudah dikoordinasikan dan ditangani oleh pihak yang berwenang.

Deputi Bidang Perlindungan Anak KPPPA, Nahar menyebut kondisi korban di Malang, lukanya akan dibuka dan hasilnya bisa disampaikan pada hari Rabu mendatang. 

Nahar menjelaskan, kepulangan korban untuk sementara ditunda dikarenakan belum stabilnya kondisi psikologisnya. Saat ini masih di rumah sakit didampingi psikolog.

"Mudah-mudahan proses hukum terus berjalan. Tapi, juga harus memperhatikan sistem peradilan pidana anak. KPPPA memantau agar proses ini dilaksanakan sesuai standar perlindungan anak," kata Nahar saat ditemui di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (10/2).

Untuk kasus lainnya, Nahar mengatakan pihaknya sudah memberikan catatan untuk Kementerian dan Lembaga (K/L) bahwa ada fenomena seperti ini. Kementerian atau Lembaga terkait, harus menangani sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

"Kami sudah bersurat ke Kemenkumham ingin memastikan bahwa kasus seperti ini tanda-tandanya sudah mulai muncul, dari sisi kenakalan dan segala macam. Lalu, ketika anak berhadapan dengan hukum, maka prosesnya tadi anak-anak yang terlibat harus diproses sesuai sistem pidana anak," kata Nahar.

Dia juga mengatakan, kasus kekerasan pada anak umumnya di latar belakangi oleh persoalan pengasuhan keluarga. 

"Jadi, misalnya, di Malang itu awal mulanya bercanda. Ya memang dunia anak itu kan suka bercanda. Hanya yang menjadi persoalan itu tidak tahu dampak candaan yang mereka lakukan. Anak jatuh, keinjak, berakibat fatal yang akhirnya harus diamputasi," kata Nahar.

162

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR