Home Hukum Ikhlas Setor Rp8,7 M untuk Tamzil, Hakim: Ikhlas Kok Menagih

Ikhlas Setor Rp8,7 M untuk Tamzil, Hakim: Ikhlas Kok Menagih

Semarang,Gatra.com - Tak hanya Noor Halim, pemilik perusahaan transportasi asal Kudus, Haryanto juga mengaku menyetorkan uang senilai Rp8,7 miliar demi memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kudus, HM Tamzil - Hartopo dalam Pilkada 2018 lalu.

Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus yang menjerat mantan Bupati Kudus HM Tamzil di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Senin (10/2). "Saat itu, saya didapuk sebagai panglima pemenangan Tamzil-Hartopo yang bertugas mengkoordir timses di tingkat Kabupaten. Saya juga yang bertanggung jawab dengan pemberian uang dalam serangan fajar,"  ujarnya.

Ia menyebutkan, uang yang terkumpul untuk memenangkan pasangan Tamzil-Hartopo mencapai Rp20 miliar. Dengan penyumbang terbesar dirinya dan kontraktor asal Kudus, Noor Halim. "Setahu saya yang paling besar itu saya dan pak Noor Halim. Uangnya saya berikan secara bertahap di Demak dan diterima oleh orangnya pak Tamzil," imbuhnya.

Kemudian, katanya, uang tersebut digunakan untuk membayar orang orang yang tidak bekerja karena mencoblos saat Pilkada dan para tim sukes. "Ada yang dikasih Rp20 ribu, Rp30 ribu dan Rp50 ribu," sebutnya.

Menurutnya, uang yang ia sumbangkan demi pemenangan pasangan Tamzil dan Hartopo merupakan salah satu jalan untuk membuat kota kretek menjadi lebih agamis. "Saya ikhlas ngasih uang Rp8,7 milyar untuk menangkan pak Tamzil. Saya cuma ingin Kudus lebih agamis. Saya juga ingin Kudus dibangunkan masjid yang besar," akunya.

Mendengar pengakuan tersebut, Hakim Ketua lantas bertanya mengapa Haryanto menagih hutang ke Tamzil. "Kalau ikhlas mengapa saudara menagih ke Tamzil?" tanyanya.

Mendengar pertanyaan tersebut, Haryanto pun berdalih bahwa yang ia tagih bukanlah uang sumbangan darinya, melainkan uang pembelian sarung senilai Rp1 miliar yang bukan tanggung jawabnya. "Saat pilkada ada pembelian souvenir berupa sarung dari Pekalongan senilai Rp1 miliar. Saya ditagih untuk pembelian sarung tersebut," tuturnya.

Kemudian, akhirnya ia memutuskan untuk menagih terdakwa HM Tamzil, melalui Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kudus, Heru Subiyanto. "Diberikan bertahap senilai Rp750 juta sama Pak Heru," terangnya.

Tak hanya itu, Haryanto pun kedapatan menagih utang kembali sebesar Rp500 juta kepada Bupati Kudus nonaktif untuk membeli ban busnya. "Iya saya memang nagih ke Pak Tamzil kan sudah jadi bupati. Kalau kalah saya ikhlas, tapi kalau menang ya tolong dikembalikan meskipun tidak ada perjanjian tertulis," tandasnya.

2017