Jakarta, Gatra.com - Direktur PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa, dituntut dua tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider 4 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami menuntut terdakwa Mujib Mustofa dalam perkara ini bersalah secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan," kata JPU KPK Nur Aziz saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/2).
Menurut Jaksa, pertimbangan memberatkan terdakwa karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dan mewujudkan pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sementara yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga.
Diketahui Mujib diduga menyuap Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia Risyanto Suanda, US$30 ribu atau sekitar Rp419 juta. Suap tersebut untuk mewujudkan peluang izin impor ikan makarel dari Tiongkok pada tahun 2019 melalui PT Navy Arsa Sejahtera yang dikelola Mujib.
PT Navy Arsa Sejahtera adalah salah satu perusahaan importir ikan, tetapi telah masuk blacklist sejak 2009 karena melakukan impor ikan melebihi kuota sehingga tidak bisa lagi mengajukan kuota impor.
Demi mewujudkan peluang izin impor, pada Januari 2019, Mujib melalui Iwan Pahlevi menemui Risyanto Suanda untuk membicarakan peluang kerja sama antara perusahaannya dengan Perum Perikanan Indonesia.
Mujib secara intensif berkomunikasi dengan Risyanto untuk membahas peluang izin impor frozen pacific makarel tahun 2019. Pada Juli 2019, Perum Perikanan Indonesia mendapat rekomendasi pemasukan hasil perikanan frozen pacific makarel sebanyak 500 ton dari permohonan 2.000 ton.
Mujib meminta Risyanto untuk memberikan kebijakan impor ikan dengan 'shipment' periode Mei 2019 via Surabaya dan Semarang. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Risyanto.
Selanjutnya pada Agustus 2019, terdakwa bertemu dengan Risyanto dan meminta persetujuan impor 'frozen pacific makarel' sebanyak 150 ton dengan pembagian keuntungan kepada Perum Perikanan Indonesia sebesar Rp1.300 per kilogram.
Pada 6 September 2019, melalui perusahaan Tengxiang (Shishi) Marine Product Co.Ltd. dibawa masuk sebanyak 100 ton sampai di pelabuhan Tanjung Priok lalu dibawa ke PT SIF dan dipasarkan PT SIF. Sedangkan sisa 50 ton "frozen pacific mackarel" tiba pada 13 September 2019. Selanjutnya pada 16 September 2019 Mujib bertemu Risyanto di Hotel Mulia Jakarta dan bertanya soal kesepakatan impor.
Risyanto meminta kepada terdakwa agar disiapkan uang sebesar US$30 ribu dan diserahkan melalui Adi Susilo pada 23 September 2019 pukul 14.00 WIB di Cascade Lounge Hotel Mulia Senayan. Risyanto juga meminta terdakwa membuat dan mengajukan daftar kebutuhan ikan yang dapat diimpor melalui terdakwa dan dapat dijual cepat 6 bulan ke depan
Penyerahan uang dilakukan pada 23 September 2019 oleh Adi Susilo alias Mahmud di Cascade Lounge Hotel Mulia Senayan. Penyerahan uang menggunakan amplop sebesar US$30.000.
Perbuatan Mujib melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas tuntutan tersebut Mujib akan membacakan pleidoi pada 17 Februari 2020. Rencananya pembelaan akan dibacakan Kuasa hukum dan terdakwa sendiri.