Home Hukum BNN Jateng Ungkap Modus Baru TPPU Hasil Kejahatan Narkotika

BNN Jateng Ungkap Modus Baru TPPU Hasil Kejahatan Narkotika

Semarang, Gatra.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah mengungkap modus baru pencucian uang hasil tindak kejahatan narkotika.

Uang hasil kejahatan narkotika tersebut ditransfer ke sejumlah bank seperti BCA, BNI, BRI, dan Mandiri dengan menggunakan data KTP elektronik palsu.

Kepala BBN Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Brigjen Benny Gunawan, mengatakan telah menangkap tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika.

“Tersangka bernama Mochamad Iqbal alias Juanda Bintaro Sibuea warga Kabupaten Garut, Jawa Barat,” katanya pada konferensi pers di Kantor BNN Provinsi Jateng di Jalan Madukoro Semarang, Senin (10/2).

Dari tangan tersangka, lanjutnya, disita barang bukti lebih dari Rp500 juta, antara lain berupa tanah dan bangunan senilai Rp400 juta dan satu unit mobil Toyota Agya.

Lebih lanjut Benny, menyatakan kronologis penangkapan tersangka berawal tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka Dedi Kenia Setiawan dan Cristian Jaya Kusuma alias Kris alias Sancai pada 2017.

Sancai, narapinda (napi) kasu narkotika yang sekarang mendekam dan di Lembaga Pemasyarakatan Pekalongan menyuruh Dedi menerima sabu sebanyak 800 gram.

Untuk transaksi narkotika itu, Sancai menggunakan rekening bank atas nama Saniran, napi narkotika telah divonis satu tahun penjara.

Dari rekening Saniran itu, uang mengalir ke rekening atas nama Yamani Aburizal napi narkotika telah diputus hukuam tiga tahun penjara.

Uang mengalir lagi dari rekening Yaman ke rekening Dandy Kosasih, mengalir lagi ke rekening BCA atas nama Juanda Bintaro Sibue dan Mochamad Iqbal.

“Tersangka TPPU Mochmad Iqbal menggunakan lima rekening dengan untuk menampung uang transaksi narkotika tersebut,” ujar Benny.

Menurut jenderal polisi bintang satu ini, modus operandi yang digunakan tersangka dan jaringannya dengan membuat surat keterangan kartu tanda penduduk elektrinik (KTP-El) dan kartu keluarga palsu untuk membuka rekening di sejumlah bank.

Jaringan ini cukup berbahaya karena terbukti berhasil mengelabuhi sejumlah bank untuk membuka rekening dengan menggunakan indentitas ganda/palsu.

Di samping itu, juga berhasil menembus sistem administrasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) karena nomor induk kependudukan (NIK) KTP El palsu yang digunakan terdaftar di Dukcapil setempat.

“Mengingat semakin canggihnya pola dan modus operandi sindikan jaringan narkotika kami harapkan pihak perbankan bisa kooperatif dan memberikan akses data dan informasi transaksi keuangan yang dibutuhkan kepada BNN. Karena pihak BCA masih berbelit-belit,” ujar Benny.

491