Home Hukum Jadi Perantara Suap, Agoes Kroto Dituntut 6 Tahun Penjara

Jadi Perantara Suap, Agoes Kroto Dituntut 6 Tahun Penjara

Semarang,Gatra.com - Jaksa Penuntut KPK menuntut mantan staf khusus Bupati Kudus nonaktif, Agoes Soeranto alias Agoes Kroto dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus Pengadilan, Senin (10/2).
 
Dalam amar tuntuannya, Jaksa KPK Joko Hermawan menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupai secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.
 
"Menuntut terdakwa pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta, subsider 6 bulan penjara bila terdakwa tidak mampu membayar," ujarnya di Pengadilan Tipikor Semarang.
 
Ia menyebutkan, terdakwa Agoes Kroto terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Tak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp50 juta.
 
"Karena sudah dibayarkan sebagian oleh terdakwa, maka terdakwa cukup membayar Rp35 juta subsider 1 bulan penjara," tegasnya.
 
Bedasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa Agoes Kroto terbukti menjadi perantara suap antara Plt Sekertaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian, bersama Uka Wisnu Sejati, dan Bupati Kudus HM Tamzil. Dari jumlah Rp 750 juta, terdakwa turut menikmati Rp50 juta.
174