Semarang,Gatra.com - Pengusaha kontraktor asal Kudus, Noor Halim mengaku menyetorkan uang sebesar Rp10 miliar sebagai dana kampanye pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, HM Tamzil dan Hartopo dalam Pilkada 2018 lalu.
Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus yang menjerat mantan Bupati Kudus HM Tamzil di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Senin (10/2).
"Awalnya saya dimintai Rp5 miliar, tapi kemudian di detik-detik terakhir saya kembali setorkan uang sebesar Rp5 miliar lagi untuk serangan fajar," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, penyetoran uang tersebut bermula dari permintaan para kyai di Kudus untuk pemenangan HM Tamzil - Hartopo, dengan tujuan agar meloloskan program yang diminta oleh para kyai tersebut.
"Awalnya saya dimintai tolong oleh saudara Ali Ikhwan bahwa ada permintaan dari para kyai agar saya membantu pak Tamzil agar menang, dengan syarat setelah menang, ada program bantuan bagi guru honorer, guru ngaji, guru MI dan MTS di Kudus," imbuhnya.
Kemudian usai Tamzil menyanggupi persyaratan tersebut, ia mulai menyetorkan uang kepada timses Tamzil - Hartopo di daerah di Demak.
"Dua kali di setorkan di daerah Demak, kepada beberapa orang yakni Burhan, Afif dan lainnya. Saya tidak ingat. Tapi uang itu katanya langsung di kemas di amplop dengan pecahan 50 ribu rupiah untuk serangan fajar," imbuhnya.
Sebagai balas budi, Tamzil menjanjikan akan membayar dana kampanye tersebut melalui lelang proyek di lingkungan Kabupaten Kudus.
"Saya minta pak Tamzil untuk mengembalikan uang saya, lalu pak Tamzil menyuruh saya untuk mengikuti lelang proyek dan dijanjikan akan dibantu, tapi saya tidak pernah memenangkan lelang itu," tandasnya.