Jakarta, Gatra.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI), Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya akan segera menurunkan tim ke Provinsi Riau terkait serangan teroris di Kabupaten Pelalawan pada Kamis (6/2).
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, memerintahkan LPSK RI memberikan bantuan medis bagi korban sesaat setelah peristiwa
Menurut Hasto, setidaknya terdapat korban luka akibat tindakan seorang pria yang diduga teroris. Pasalnya, pria ini sempat melemparkan bom pipa ke arah tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri dan Polri Riau, saat hendak ditangkap.
"Koordinasi sudah dilakukan [dengan Densus] dan dapat dipastikan itu merupakan serangan terorisme. Segera kita kirimkan tim ke sana (Riau)," katanya di Jakarta, Ahad (9/2).
Tim LPSK RI juga akan menjamin perawatan medis bagi korban. Sehingga, korban bisa dibebaskan dari biaya rumah sakit dan fokus pada penyembuhan.
"Informasi sementara ada satu orang korban. Tetapi, kita akan kumpulkan informasi lebih lanjut di lapangan, apakah ada korban lainnya," jelas Hasto.
Ia khawatir terdapat korban lainnya akibat pelemparan bom pipa yang dilakukan pelaku. Lantaran, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2018, korban tindak pidana terorisme adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi.
"Dalam hal ini, korban dapat mengajukan tuntutan ganti rugi, baik kompensasi maupun restitusi, dan sudah menjadi tugas LPSK untuk memfasilitasinya," ungkapnya.